Respons kenaikan PPN, Persma Indragiri : Mahasiswa kian terjepit

id muhammad Rezki,ITB Indragiri,PPN 12 persen

Respons kenaikan PPN, Persma Indragiri : Mahasiswa kian terjepit

Presiden Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri Muhammad Rezki. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11 persen yang akan naik menjadi 12 persen mulai awal 2025.

"Kenaikan PPN ini merupakan suatu langkah gegabah," kata Presiden Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri Muhammad Rezki melalui pernyataannya, Jumat.

Sejak 1983, PPN ini tetap di angka 10%,sampai pada1 April 2022 di zaman Presiden Jokowi naik menjadi 11%. Tak hanya Indonesia, hampir seluruh negara di dunia memiliki peraturan perpajakan di negaranya masing masing, bisa dilihat negara tetangga seperti Malaysia menerapkan pajak 6%, Singapura 7%, Vietnam 8%, dan Brunei Darussalam tidak menerapkan pajak sama sekali.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan meski banyak kontra penerapan PPN 12% tetap tidak bisa tunda dikarenakan amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) dan peraturan ini sudah dipertimbangkan pada 2019-2024 dengan kenaikan bertahap.

Kemudian terkait pajak menjadi titik tumpuan pengambilan untuk pendapatan negara terbesar di Indonesia mencapai 80% ini menjadi sistem terbaik bagi pemerintah sampai saat ini untuk menjalankan roda pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat sekarang ini.

Olehnya, Presma ITB Indragiri mengingatkan kepada mahasiswa agar aware dengan kenaikan ini lantaran akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan mahasiswa.

"Jangan lupa, kita sebagai mahasiswa akan berhubungan dengan biaya pendidikan, UKT akan berpengaruh. Mengapa demikian? UKT ini merupakan kebutuhan serta pendapatan untuk kampus, keperluan kampus, gaji, tunjangan dosen akan berpengaruh juga terkait PPN ini," kata Rezki.

Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah harus meninjau kembali sebelum melaksanakan kebijakan PPN ini. "Kita mengetahui memang penghasil pendapatan negara adalah pajak, tetapi kenapa ini menjadi solusi bagi pemerintah?," tanyanya.

Kebijakan ini dinilai dapat menyengsarakan rakyat, terutama kalangan kelas menengah ke bawah. Sistem perekonomian Indonesia dikuatirkan akan menjadi lebih buruk dari tahun sebelumnya.