Beras premium tidak dikenakan PPN 12 persen

id Beras,PPN 12 persen,Bapanas,arief

Beras premium tidak dikenakan PPN 12 persen

Arsip - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kedua kanan), mengecek langsung harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan beras premium dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Arief dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.

"Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," kata Arief.

Dia mengatakan, pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.

Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

Menurutnya, beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Penyebarannya juga merata di semua lini pasar. Hal itu menjadi perhatian pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen.

Apalagi, pada Januari dan Februari di tahun 2025, Pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah.

"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," tutupnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, terutama yang terkait pangan, Pemerintah telah memutuskan akan mendistribusikan bantuan pangan beras kembali di Januari dan Februari 2025.

Ia menyebutkan, sebanyak 160 ribu ton dialokasikan per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan dari Bapanas.