Dumai, 23/3 (ANTARA) - Murazal, pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Riau, yang diadili dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dana APBN yang teralokasi sebagai dana hibah atau "block grant", divonis 16 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu.
Majelis hakim yang diketuai Lumban Gaol menyatakan, akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar.
Jaksa Zulfikar sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Zulfikar menjelaskan, selain kurungan penjara, terdakwa Murazal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Ketua Majelis Hakim Lumban Gaol menyatakan perilaku terdakwa selama digelarnya sidang cukup baik dan itu yang membuat hukuman terdakwa sedikit ringan dari tuntutan JPU," kata dia.
Kasus ini kata Zulfikar, merupakan kasus korupsi pertama yang digelar di PN Bengkalis sepanjang tahun 2011 dengan menghadirkan sedikitnya 28 saksi, di mana salah satunya merupakan saksi "mahkota" dari struktur pemerintahan setempat.
"Kita cukup puas dengan keputusan Majelis Hakim," katanya.
Berita Lainnya
Seorang PNS dan nekad berjidi dengan tiga warga
20 October 2019 22:51 WIB
Seorang PNS Siak Minta Kolom Agamanya Diisi Selain yang Diakui
29 January 2016 22:29 WIB
Seorang PNS Berencana Gugat UU ASN
28 January 2015 21:20 WIB
Seorang PNS Pemprov Riau Berencana Gugat UU ASN
28 January 2015 17:45 WIB
KPK Periksa Seorang PNS Riau
07 May 2012 13:41 WIB
Seorang PNS kabur usai diperiksa KPK
04 April 2012 13:44 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB