Dumai, 23/3 (ANTARA) - Murazal, pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Riau, yang diadili dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dana APBN yang teralokasi sebagai dana hibah atau "block grant", divonis 16 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu.
Majelis hakim yang diketuai Lumban Gaol menyatakan, akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar.
Jaksa Zulfikar sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Zulfikar menjelaskan, selain kurungan penjara, terdakwa Murazal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Ketua Majelis Hakim Lumban Gaol menyatakan perilaku terdakwa selama digelarnya sidang cukup baik dan itu yang membuat hukuman terdakwa sedikit ringan dari tuntutan JPU," kata dia.
Kasus ini kata Zulfikar, merupakan kasus korupsi pertama yang digelar di PN Bengkalis sepanjang tahun 2011 dengan menghadirkan sedikitnya 28 saksi, di mana salah satunya merupakan saksi "mahkota" dari struktur pemerintahan setempat.
"Kita cukup puas dengan keputusan Majelis Hakim," katanya.