Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau, berencana menggugat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi terkait keikutsertaan PNS dalam pemilihan kepala daerah.
'UU ASN itu telah mengkebiri hak PNS, TNI/Polri untuk ikut pilkada. Kita menilai tersebut sangat diskriminatif, dimana terhadap PNS yang mencalonkan diri mengikuti pilkada harus mundur atau pensiun dari pekerjaannya," papar seorang PNS Pemprov Riau, Zulkarnain Kadir di Pekanbaru, Rabu.
Zulkarnain saat ini menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Riau mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, PNS punya hak yang sama untuk di pilih serta memilih. Di tambah lagi dengan upaya memajukan daerah baik provinsi dan kabupaten/kota.
Seharusnya, menurut dia, seorang PNS di beri kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya atau masyarakat sipil untuk maju mengikuti proses pilkada tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai abdi negara.
'Kenapa anggota dewan, gubernur dan bupati/wali kota yang juga digaji oleh negara tidak mundur atau berhenti dari jabatannya sewaktu mendaftar. Karena itu saya menilai UU ASN ini telah berlaku diskriminatif dan perlu digugat ke MK,' katanya.
Kandidat doktor bidang hukum Universitas Islam Bandung tersebut mengaku sedang menyusun rencana rencana untuk menggugat UU ASN terkait pilkada karena telah berlaku diskriminatif pada Mahkamah Konstitusi.
"Aturan itu kami nilai tidak sesuai dengan amanah konstitusi dan Undang-undang Dasar 1945, dimana setiap warga negara punya hak untuk di pilih dan memilih. Selain itu, aturan tersebut juga telah melanggar azas keadilan," ucap Zulkarnain.
PNS yang kini disebut aparatur sipil negara dan ingin maju menjadi kepala daerah atau komisioner disalah satu lembaga independen negara diwajibkan mundur yang telah disahkan oleh DPR dengan diundangkan pada 15 Januari 2014.
Deputi Sumberdaya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah kesempatan mengatakan, bagi setiap PNS yang ingin menjadi kepala daerah harus mundur dari
posisinya.
"Bukan cuma mundur sementara, tapi mundur definitif," katanya, menjelaskan.
UU No.5/2014 tentang ASN dalam Pasal 123 ayat 3 menyatakan PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota DPR/DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.