Seorang PNS Siak Minta Kolom Agamanya Diisi Selain yang Diakui

id seorang pns, siak minta, kolom agamanya, diisi selain, yang diakui

Seorang PNS Siak Minta Kolom Agamanya Diisi Selain yang Diakui

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Riau menyatakan tengah memantau sebuah keluarga yang menjadi penganut Baha"i di Kabupaten Siak.

"Selain melakukan pemantauan, kita juga terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama setempat," jelas Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelakm) Polda Riau Kombes Pol Djati Witoyo di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Djati, meskipun pemerintah belum menyatakan bahwa ajaran tersebut sesat, pihaknya tetap melakukan pemantauan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan dari masyarakat.

Ia mengatakan bahwa keberadaan penganut Baha"i di Siak diketahui setelah Kementerian Agama mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang minta agar kolom "agama" diisi dengan Baha"i.

Informasi yang dirangkum, kepala keluarga penganut Baha"i tersebut berinisial To (43) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdomisili serta memiliki 1 orang istri dan 3 orang anak.

Sementara itu, hingga kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak belum menerbitkan bukti kependudukan To (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk).

Kementerian Agama Kabupaten Siak memiliki dua salinan berupa penjelasan mengenai keberadaan dan Penganut Agama Baha"i di Indonesia dengan nomor surat : SJ/B.VII/1/HM.00/675/2014 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Bahrul Hayat PhD pada 24 Feb 2014 dan nomor surat : MA/276/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Lukman Saifuddin pada 24 Juli 2014.

Kedua salinan tersebut berisikan tentang Agama Baha"i adalah suatu agama dan bukan merupakan aliran dari suatu agama dan dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 29, Pasal 28E, serta pasal 281 UUD 1945.

Selain itu, dalam salinan tersebut juga tertulis dimana berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965, Agama Baha"i merupakan agama diluar 6 agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu). Umat Baha"i sebagaimana agama diluar 6 agama, mendapat jaminan penuh dari negara serta dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang undangan.