Polisi Tahan Pejabat BRI Kampar

id polisi tahan, pejabat bri kampar

Pekanbaru, 2/3 (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kampar, Riau, menahan Masril, kepala Bank Rakyat Indonesia Unit Tapung Raya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan bank hingga Rp1,6 miliar.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kampar," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kampar AKBP MZ Muttaqien, Rabu.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari Kepala BRI Cabang Bangkinang Kabupaten Kampar Sudarman kepada polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Masril diduga melakukan tindak pidana membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha dan laporan transaksi.

Muttaqien mengatakan polisi menindaklanjuti hasil temuan tim pemeriksa internal BRI Cabang Bangkinan pada 23 Februari lalu.

Dalam hasil pemeriksaan di BRI Unit Tapung ditemukan kejanggalan antara jumlah saldo neraca dan kas seimbang. Kemudian diketahui ada transaksi gantung, yaitu pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari BRI Unit Pasir Pangaraian II ke BRI unit Tapung tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukan tersangka.

"Namun dalam transaksi itu tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya," ujar Muttaqien.

Menurut dia, tersangka Masril dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no.7 tahun 1992 tentang Perbankan. "Tersangka terancam penjara 10 tahun," katanya.

Ia menambahkan, polisi menyita dokumen BRI sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga memeriksa enam saksi dan meminta keterangan ahli untuk menindaklanjuti kasus itu.