Polisi tahan penimbun minyak mentah di Kalimantan Timur

id polisi bongkar penyimpanan ilegal bbm dan minyak mentah

Polisi tahan penimbun minyak mentah di Kalimantan Timur

Ilustrasi modus penimbunan BBM. ANTARA

Balikpapan (ANTARA) - PoldaKalimantan Timur menahan penimbun BBMjenis solar secara ilegal di Pulau Sambit, Kabupaten Berau, danmembongkar lokasi penyimpanan minyak ilegal di Samarinda, yaitu di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Polisi telah menetapkan tersangka, yaitu Ilham (51 tahun), warga RT 5 Kelurahan Tanjung Redeb, Tanjung Redeb, Berau.

Penyidik pada Satuan Tugas Energi Energi BareskrimKepolisian Indonesia beserta penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda KalimantanTimur menemukan penyimpanan minyak mentah di kapal self propelledoil bargeHamka Nusantara.

Sesuai namanya, SPOB adalah ponton yang memiliki baling-balingsendiri, artinya punya mesin sendiri untuk bergerak. Ini untuk membedakan dengan ponton yang umumnya tidak bermesin dan bergerak dengan ditarik kapal lain.

“Untuk yang di Berau, tersangka menumpuk solar ke dalam satu tandon silinder kapasitas 1.200 liter, lima drum kapasitas 240 liter, dan satu tandon berbentuk kotak kapasitas 1.000 liter. Semuanya kemudian ditutup dengan terpal supaya tidak kelihatan,” jelas Kepala Bidang Hubungan MasyarakatPolda KalimantanTimur, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya Suryana,di Balikpapan, Selasa.

“Untuk minyak mentah ilegal di Samarinda masih dalam penyelidikan. Kami duga juga tidak memiliki izin,” kata Suryana.

Menurut polisi, SPOB Hamka Nusantara digunakan mengolah minyak mentah dan mengangkut solar. Dalam mengolah minyak mentah itu, digunakan campuran sejumlah bahan, kemudian disaringdan dijual.

“Sementara solar ada di dalam tangki penampungan di kapal itu. Jumlahnya kira-kira 80 kiloliter,” kata dia.

Baca juga: Polda Riau pastikan tersangka pencurian minyak bertambah. Ini alasaannya