Polisi Inhu tangkap oknum ASN jual narkoba

id Polisi tahan salah satu asn konsumsi narkotika,Narkoba inhu, polres inhu

Polisi Inhu tangkap oknum ASN jual narkoba

Salah satu oknum ASN penjual narkoba di Inhu. (ANTARA/HO-Polres).

Rengat (ANTARA) - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indragiri Hulu, Riau, berinisialEY (44) ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkotika jensi sabu - sabu.

EY setelah diinterogasi ternyata adalah warga Kecamatan Rengat Barat. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizaldi Rengat, Kamis,menyebutkan Tim Reskrim Polsek Rengat Barat membongkar perbuatan peredaran dan pemakaian narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.

Tersangka berhasil diciduk di rumahnya pada Selasa (23/2) sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan terhadap EY juga dikenal dengan nama Edi merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat sebelumnya.

Kasus yang berkaitan dengan seorang tersangka, MFR alias Fais (47) warga jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB.

"Dari pengembangan itu, akhirnya berhasil menciduk Edi yang merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2014 lalu," kata Kapolres.

Kronologis peristiwa penangkapan, kata Kapolres, pada Selasa (23/2), pukul 14.00 WIB anggota Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di sebuah depot air minum di jalan Seminai.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat. menginstruksikan Panit 1 Reskrim Iptu Joserizal beserta anggotanya melakukan penyelidikan di lingkungan tersebut.

"Pada pukul 18.00 WIB, rumah di digerebek dan diamankan seorang laki-laki berinisial MFR alias Fais," ujarnya.

Saat penggerebekan dan penggeledahan, ternyata di atas meja, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran kecil dengan berat kotor 0.30 gram yang diduga berisi sabu-sabu dan alat hisap.

Pengakuan tersangka, narkoba itu miliknya yang dibeli dari Edy, seorang oknum ASN pada disalah satu OPD Pemkab Inhu seharga Rp200 ribu untuk dipakainya sendiri.

"Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah Edi yang berbeda di ruas jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematang Reba," tegasnya.

Tim Kepolisian, pada pukul 20.30 WIB melakukan penggerebekan di rumah Edi, ternyata Edi sedang duduk santai di teras rumah bagian samping.

Melihat kedatangan polisi yang tak terduga itu, Edi langsung membuang kotak plastik warna hitam ke lantai, tapi usaha menyembunyikan Barang Bukti (BB) ini tidak berhasil karena tim sempat melihat tersangka menjatuhkan kotak itu.

Baca juga: Waduh, Lapas Pekanbaru ungkap seorang napi kendalikan narkoba dari penjara

Baca juga: Dua pemuda Kuansing pengedar narkoba diamankan polisi, sabu sempat dibuang