Polisi Inhu tangkap Megawati dan Mak Gandi terkait narkoba

id Rengat,Indragiri Hulu

Polisi Inhu tangkap Megawati dan Mak Gandi terkait narkoba

Konfrensi pers Polres Inhu terkait penangkapan Megawati dan Mak Gandi. (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu menangkap dua tersangka pengedar narkotikaMegawati (32) dan Mak Gandi (65) asal Sei Guntung Kecamatan Rengat, di rumahnya.

Kapolres Indragiri Hulu,AKBP Dodi Wirawijaya dalam konferensi pers, Jumat, mengatakan Mak Gandi (MG) adalah pemain lama yang pernah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus narkotika pada beberapa tahun lalu.

"Namun, MG melakukan perlawanan dan akhirnya lolos dari jerat hukum dalam kasus narkotika," katanya.

MG dan dengan orang kepercayaannya kembali mengedarkan narkotika di wilayah Inhu.

Pengungkapan kasus narkotika itu, berawal dari penangkapan Megawati kaki tangan MG yang sedang melakukan transaksi penjualan narkotika.

Dari tangan tersangka Megawatiberhasil diamankan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari Mak Gandi.

Atas peristiwa ini, tersangka Megawati akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal112 ayat 1 Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan, Mak Gandi akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 undang - undang - undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Oleh karena itu, Megawatidan Mak Gandi ditahan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat bungkus besar sabu dengan total 368 gram.

Selain itu, ada CCTV, handphone, timbangan digital dan uang tunai serta dua buah ATM milik tersangka.

"Atas peristiwa ini, Polres Inhu terus mendalami kasus ini. Tujuannya, agar tuntas dan peredaran narkotika tidak ada lagi di Inhu," janjinya.

Bandar narkotika akan dimiskinkan dan Mak Gandi tidak akan lepas dari jerat hukum dengan pengungkapan kasus narkotika 2024.