Polres Inhu tangkap tiga pengedar sabu

id Rengat,Indragiri Hulu,Narkoba inhu

Polres Inhu tangkap tiga pengedar sabu

Para tersangka pengedae narkotika di Inhu.(ANTARA/HO-Polres Inhu)

Rengat (ANTARA) - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pengedar sabu di dua kecamatan dengan mengamankan sejumlah barang bukti pada Ahad (5/5).

"Dua tersangka dari Peranap sebagai pengedar sabu dan satu dari Pasir Penyu," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas AiptuMisran di Rengat, Senin.

Dua tersangka adalah warga Desa Semelinang Darat yakni SP alias Awi (41) dan SH alias Hendra (37). Dari tersangka diamankan sabu 3,20 gram.

Sedangkan Polsek Pasir Penyu, berhasil menangkap RZ alias Robi (30), warga Desa Pasir Bongkal, Sungai Lala.

"Penangkapan tersangka di sebuah ruko, cucian kendaraan bermotor. Barang bukti diamankan mencapai 2,47 gram," ujarnya.

Kronologis pengungkapan kasus narkoba di Peranap berawal dari informasi yang diterima salah seorang anggota Reskrim Polsek Peranapterkait maraknya peredaran narkoba dan pesta sabu di sebuah rumah di Desa Semelinang Darat.

Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri menginstruksikan unit Reskrim ke lapangan untuk penyelidikan.

Polisi lalu menggerebek sebuah rumah yang diketahui milik SH alias Hendra, disaksikan perangkat RT setempat.

Di rumah itu, berhasil diamankan dua orang laki-laki, yakni SH alias Hendra dan SP alias Awi.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan suplai sabu dari seorang laki-laki, nama dan identitasnya sudah dikantongi.

Dari peristiwa itu, para tersangka akan dijerat dengan hukum yang setimpal. Bahkan, Kapolres juga berpesan agar masyarakat tetap hati - hari dan menjauhi narkotika serta segera melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba.