Bawaslu Riau akan rekrut panwascam di 9 kabupaten/kota

id Bawaslu,pilkada riau 2020,pilkada,berita riau antara,berita riau terbaru

Bawaslu Riau akan rekrut panwascam di 9 kabupaten/kota

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, akan membuka lowongan bagi Panwascam pada 9 kabupaten/kota, untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau akan merekrut Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam) di sembilan kabupaten/kota penyelengga, guna membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Ini guna mendukung ketersediaan anggota panitia, dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat.

Rusidi menjelaskan, dari 12 kabupaten/kota di Riau ada 9 yang melaksanakan Pilkadaserentak 2020.

Maka dari itu , sesuaitahapan Pilkada 2020 rekrutmanini adalah proses melengkapi keanggotaan Panwascam pada 9 kabupaten tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan sehingga mereka langsung bertugas di daerah masing-masing.

"Kamii usahakan bulan November hingga Desember9 ini kami lakukan perekrutan," kata Rusidi Rusda.

Ia berharap semua putra Riau ikut berpartisipasi dalam seleksi, sehingga didapat tenaga yang terbaik demi menyukseskan Pilkada 2020.

Dia juga menyebutkan, masa tugas anggota panwascam tersebut, nantinya hanya memakan waktu dua bulan saja. Karena beda dengan masa tugas panwascam saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pileg 2019.

"Tugas mereka hanya untuk mendukung pegawasan pelaksanaan Pilkada 2020 di tingkat kecamatan yang ada di daerah, meliputi seperti di Kabupaten Indragiri Hulu, Kuansing, Bengkalis, Dumai, Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kabupaten Meranti," pungkas Rusidi Rusdan.

Baca juga: Bawaslu keluhkan penanganan kasus politik uang Pemilu terkendala saksi

Sekedar informasi tahapan Pilkada sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 serentak, sudah dimulai 1 November 2019 hingga pencoblosan 23 September 2020.

Pada 1 November 2019 dijadwalkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada di daerah.

Kemudian 1 November 2019 hingga 22 September 2020 sosialisasi KPU kepada masyarakat. 1 Januari 2020 hingga 21 Maret 2020 pembentukan PPK dan PPS, 16 sampai 29 April 2020 pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya 21 Juni hingga 21 Agustus 2020 pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

1 November 2019 hingga 16 September 2020 pendaftaran Pemantau pemilu, 1 November 2019 hingga 23 Agustus 2020 pendaftaran pelaksanan survei atau jejak pendapat dan pendaftaran hitungan cepat.

17 April sampai 16 Mei 2020 pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih, 14 Juni sampai 15 Juni 2020 rekapitulasi daftar pemilih sementara di Provinsi.

15 Juni hingga 18 Juni 2020 penyampaian DPS dari Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK. 19 Juni hingga 28 Juni 2020 pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. 24 Juni hingga 3 Juli 2020 perbaikan DPS oleh PPS, 1 Agustus hingga 22 September 2020 pengumuman DPT oleh PPS. 9 September 2019 hingga 3 Maret 2020 penyerahan syarat dukungan pasangan Gubernur dan Gubernur ke KPU Provinsi bagi yang ada Pilkada Gubernur.11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 penyerahan syarat dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota ke KPU Kabupaten/Kota.

16 sampai 18 Juni 2020 masa pendaftaran calon pasangan Pilkada, 8 Juli 2020 penetapan pasangan calon setelah melalui verifikasi, KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah. 11 Juli sampai 19 September 2020 Kampanye dan debat publik, sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020.

Baca juga: Bawaslu Riau tandatangani dana hibah Pilkada 2020 di enam kabupaten

Baca juga: Bawaslu ajak media berperan sosialisasikan Pilkada Riau 2020