Tuntut penyelesaian Karhutla, Mahasiswa Inhil desak dewan hadirkan seluruh anggota

id karhutla riau, mahasiswa Inhil, dprd Inhil, kontroversi RKUHP,karhutla inhil, aksi mahasiswa inhil, berita inhil

Tuntut penyelesaian Karhutla, Mahasiswa Inhil desak dewan hadirkan seluruh anggota

Salah seorang mahasiswa saat menyampaikan orasi di hadapan sejumlah Anggota DRPD Inhil, Senin (30/9). (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Puluhan Aliansi Mahasiswa Pemuda Inhil (AMPI) yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Inhil, Senin, mendesak45 anggota DPRD hadir bersama mendengarkan tuntutan mahasiwa salah satunya persoalan penyelesaian Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Tuntutan tersebut, menyusul konsep penyelesaian masalah Karhutla yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh sejumlah anggota DRPD Inhil, pada aksi unjuk rasa, Senin (16/9) lalu.

“Kemana anggota DPRD lainnya? Kami minta hadirkan semua, paling tidak sebagian,” ucap orator aksi, Fauzi.

Sebelumnya, massa mendesak DPRD menyelesaikan masalah Karhutladi Inhil, serta menuntut DPRD mencabut izin korporasi yang terindikasi melakukan pembakaran lahan dan hutan dalam kurun waktu sepuluh hari kerja.

“Kami datang mengingatkan kembali. Bagaimana konsep penyelesaiannya? Kami minta konsepnya saja dulu, sebagai bukti kalau DPRD bekerja,” ucapnya.

Menurut Fauzi, DPRD dan Pemerintah seharusnya sudah membuat rumusan penanganan masalah antisipasi Karhutla agar musibah tahunan itu tak kembali terjadi.

“Jangan karena sekarang sudah turun hujan, lantas lepas tangan, usut tuntas penyebab kebakaran lahan dan hutan,” ucapnya.

Selain persoalan Karhutla, kedatangan mahasiswa ini juga bermaksud melanjutkan penolakan RUU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(RKUHP) kontroversial yang dinilai merugikan rakyat. Unjuk rasa itu juga sebagai aksi solidaritas terhadap salah seorang mahasiswa yang meninggal dalam menyampaikan aspirasi rakyat.

Salah seorang legislator, Samino menjelaskan, bahwa DRPD hanya penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sama halnya dengan mahasiswa. DPRD lanjutnya tidak memiliki wewenang atas RKUHP dan RUU KPK karena itu merupakan wewenang DPRD RI.

“Kita ini sama sebagai penyambung lidah masyarakat. Segala aspirasi rakyat tentu sudah kami dengar. Segala tuntutan terkait RKUHP akan kami sampaikan ke pusat, karena kami tidak memiliki wewenang atas ini,” ucap anggota DPRD Inhil dua periode ini.

SelanjutyaWakil Ketua sementara DPRD Inhil, Edi Gunawan mengaku lembaga DPRD akan bekerja maksimal dalam memberantas persoalan Karhutla. Hanya saja perlu sedikit waktu karena saat ini pembahasan alat kelengkapan DPRD belum selesai.

“Akan kami kerjakan persoalan ini ketika lembaga kami sudah bisa bekerja secara maksimal. Kalau sekarang penyelesaian alat kelengkapan saja belum selesai,” ucap Edi Gunawan.

Sekarang lanjutnya, persoalan Karhutla sudah mereda dan tidak lagi menjadi problem. Kedepan yang perlu dibahas adalah langkah antisipasi agar musibah yang sama tidak terjadi lagi.

“Kita berharap persoalan Karhutla tidak terulang lagi. Untuk itu perlu adanya langkah antisipasi,” tambahnya.