Dinas Sosial Pekanbaru kesulitan tertibkan gepeng di lampu merah

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Dinas Sosial Pekanbaru kesulitan ,gepeng

Dinas Sosial Pekanbaru kesulitan tertibkan gepeng di lampu merah

Aksi gepeng di perempatan lampu merah di Jl. Gajah Mada Pekanbaru (Riau.Antaranews/Salman Alfasri/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskom) Pekanbaru, Provinsi Riau mengaku kesulitan menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di sejumlah perempatan lampu merah kota itu dengan modus menjual koran dan tisu.

"Salah satu kesulitan yang kami alami adalah terjadinya perlawanan dari gepeng dan orang tua pengemis itu, mereka berdalih bahwa mereka tidak mengeksploitasi anak, melainkan dengan hanya berjualan," kata Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos, Kota Pekanbaru, Drs. Bustami MM, di Pekanbaru, Senin.

Keluhan tersebut disampaikannya terkait maraknya pengemis dan gelandangan yang menjual koran, tisu, aneka kerupuk dan keripik pisang, ada juga yang memberikan jasa bersih-bersih kaca mobil, dengan kemoceng dan alinnya.

Menurut Bustami, kerasnya perlawanan dari gepeng dan gelandangan tersebut mengakibatkan Dinsos melakukan penertiban penyandang masalah sosial itu harus bekerjasama dengan instansi terkait.

Sejumlah instansi yang harus terlibat, katanya, adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA), aparat kepolisian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

"Penertiban gepeng pada perempatan lampu merah menjadi kewenangan Satpol PP dan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP ) kami tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan gepeng," katanya.

Kendati memang, UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 menyebutkan, bahwa fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tersebut bermakna bahwa gepeng dan anak-anak jalanan dipelihara atau diberdayakan oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Jadi, katanya, Dinsos Kota Pekanbaru, hanya menindak lanjuti dan memberikan pembinaan dan selanjutnya mereka di kirim ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan antara lain berupa keterampilan untuk membuka usaha mandiri agar tidak lagi kembali ke jalan.

"Orang tua atau oknum masyarakat yang sengaja menyuruh anak-anak menjual koran artinya sama dengan pengemis, dan ini sama saja salah satu bentuk mengeksploitasi anak dan jelas melanggar UU perlindungan anak, sebagai bentuk tindakan pemanfaatan anak untuk melakukan pekerjaan demi keuntungan ekonomi," katanya.

Ia mengakui, memang sangat dilematis, disatu sisi mereka mencari uang untuk membantu ekonomi orang orang tuanya di sisi lainnya sudah melanggar aturan, apalagi ada pembiaran dari orang tua mereka.

Terkait aksi gepeng tersebut, Bustami berharap masyarakat jangan mudah untuk tertipu dengan modus gepeng itu sebab warga yang memberi uang pada gepeng atau gepeng yang menerima uang tersebut di jalanan dapat dikenai sanksi hukum yang telah diatur dalam Perda.

Pantauan Antara, aksi gepeng tersebut marak di perempatan lampu merah di Jl. Gajah Mada atau di depan kantor Gubernur Riau, di Jl. Sudirman di perempatan Jalan Nangka atau dibawah jalan layang Nangka, jalan layang Pasar Pagi Arengka, jalan layang depan Gramedia Sudirman, simpang tiga Jl.Arifin Ahmad dan banyak lainnya.

Berdasakan data Dinsos Pekanbaru, gepeng yang telah ditertibkan periode Janauri - Mei 2019 mencapai 76 orang, terdiri atas 46 orang dan 10 lainnya adalah anak-anak dibawah umur.***3***T.F011