Karhutla Riau - Polda Jambi tetapkan puluhan tersangka Karhutla

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Polda Jambi tetapkan,riau berasap, karhutla riau

Karhutla Riau - Polda Jambi tetapkan puluhan tersangka Karhutla

Suasana di dua desa Kabupaten Muarojambi yang dilanda kabut asap semakin pekat .(ANTRA/Syarif Abdullah)

Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan sebanyak 37 orang pelaku atau tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas lahan yang terbakar sudah mencapai 11 ribu hektare di Provinsi Jambi.

"Total tersangka karhutla sudah mencapai 37 orang dari sebelumnya ada 19 di tambah 18 tersangka baru dalam pekan ini," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi, di Jambi, Senin.

Baca juga: Kebakaran hutan berkaitan dengan perkebunan

Sejumlah 18 tersangka baru tersebut, setelah Polres Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang diduga pelaku perambahan dan pembakaran di lahan milik PT REKI, di mana awalnya polisi mengamankan 22 orang, dan setelah melakukan penyelidikan resmi ditetapkan 18 orang tersangka.

Baca juga: Ini penyebab terjadinya fenomena langit merah di Jambi

Ke 18 orang tersangka baru karhutla itu Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun, Andre Marbun.

"Mereka terbagi dalam delapan berkas perkara untuk ke 18 orang tersangka tersebut," ucapnya.

Sedangkan, untuk empat lainnya belum memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka. Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso, Aliandro Malau tetapi tetap dipantau.

Sementara itu, dari pihak korporasi kasus yang naik ke tahap kepenyidikan yakni lahan milik PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi

"Kita sudah naikkan status perusahaan PT MAS, naik kepenyidikan, pada Sabtu (21/9)," ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan penyegelan terhadap PT MAS. Penyegelan tersebut sebagai tanda bawah lahan milik PT MAS menjadi titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu.

Baca juga: 52 perusahaan penyebab karhutla telah disegel

Baca juga: Tim Medis ACT tangani korban bencana asap Riau dan Kalimantan