BBPOM Pekanbaru edukasi masyarakat agar cerdas beli produk

id BPOM Pekanbaru,Balai POM Pekanbaru

BBPOM Pekanbaru edukasi masyarakat agar cerdas beli produk

ILUSTRASI. Petugas Balai POM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sedang melakukan Rapid Test Kit terhadap sampel bahan pangan untuk mengetahui kandungannya. (ANTARA/Eddy Abdillah)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan MakananPekanbarumengedukasi masyarakat di arena Pekanbaru Raya 2019 Fair & Expo di Mall Ska Pekanbaru tentang makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau tidak layak dikonsumsi atau dipakai.

"Produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik tidak terdaftar di Badan POM dikhawatirkan mengandung zat kimia berbahaya yang tidak aman dikonsumsi tubuh," kata Maranata, petugas Informasi & Komunikasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru di arena Pekanbaru Raya 2019 Fair & Expo di Mall Ska Pekanbaru, Riau, Sabtu.

Menurut dia, kandungan zat kimia dalam produk tersebut dapat menyebabkan kerusakan jaringan sel dalam tubuh hingga korban bisa meninggal sehingga setiap produk yang dipasarkan harus diuji laboratorium BBPOM lebih dahulu.

Selain menjalani uji laboratorium, katanya produk tersebut diaudit di rumah produksi oleh BBPOM sehingga produk tersebut dijamin layak dipakai, atau dikonsumsi dan tidak merusak kesehatan maka perlu didaftarkan atau mendapatkan nomor edar dari BBPOM.

"Ada beberapa produk yang apabila dilihat sekilas tampak sama, namun sebenarnya berbeda, mulai dari labelnya hingga nomor edarnya yang tidak tertera," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang mendistribusikan produk tanpa izin edar akan dikenai sanksi berupa pemusnahan produk, dan apabila masih tetap membandel, padahal telah diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, yang bersangkutan akan diproses lewat jalur hukum.

Selain mengedukasi masyarakat tentang produk-produk legal dan ilegal, BBPOM juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya agar mendapat izin edar dan syaratnya cukup mudah.

"Syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar mendapat izin edar, di antaranya, dapur produksi harus dipisahkan dengan dapur rumah tangga, menyediakan fasilitas mencuci tangan (wastafel) di dalam dapur pengolah produk harus mengenakan masker dan celemek saat memproduksi," katanya.

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya bisa datang ke Jln. Diponegoro No. 10 - Pekan Baru, Riau? selanjutnya petugas BBPOM akan mengunjungi rumah produksi untuk ditinjau.

Baca juga: Balai BPOM Pekanbaru sita 150 kg mi berformalin

Baca juga: Sidak ke Dumai, BPOM Pekanbaru Tidak Temukan Ikan Kaleng Bercacing