Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru menyita 150 kilogram mi berformalin dari hasil penggerebekan pabrik rumahan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Kashuri di Pekanbaru, Selasa mengatakan operasi penindakan itu dilakukan di wilayah Tampan, Kota Pekanbaru, pada Selasa dinihari tadi.
Baca juga: Pabrik Mie Kuning di Panam Pakai Formalin, Ini Barang Buktinya
"Iya dinihari tadi dilakukan penindakan terhadap pembuat mi mengandung formalin di daerah Tampan. Diamankan 150 kilogram mi," kata Kashuri.
Kashuri tidak menjelaskan lebih rinci kronologi pengungkapan tersebut. Dia hanya menjelaskan dari pengungkapan itu, pihaknya menangkap seorang pemilik industri rumahan mi berformalin serta beberapa karyawan.
Dia menuturkan kasus itu saat ini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Satu pemiliknya dan beberapa karyawan. Silahkan konfirmasi ke Polda," ujarnya.
Lebih jauh, dia turut menyinggung bahwasanya pemilik industri mi rumahan berformalin tersebut sebelumnya pernah diciduk BBPOM Pekanbaru, namun kemudian kembali menjalankan bisnis dengan tindakan yang sama di wilayah lain.
"Tersangka merupakan pelaku yang pernah melarikan diri dan beroperasi di tempat lain. Oleh karenanya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan di Polda," tuturnya.
Baca juga: Disperindag Riau: Mie Formalin Beredar Di Pasaran
Baca juga: Gula Aren Di Rokan Hulu Bebas Formalin