Pengawas Orang Asing Dumai Temukan Pengajar Mesir tanpa dokumen tinggal

id TPOA dumai, imigrasi dumai,mesir,berita riau antara,berita riau terbaru

Pengawas Orang Asing Dumai Temukan Pengajar Mesir tanpa dokumen tinggal

Tim Pengawas Orang Asing Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai gelar inspeksi mendadak ke satu pondok pesantren, dan temukan satu pengajar warga negara Mesir hanya mengantongi izin kunjungan, Kamis. (Antaranews/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Tim Pengawas Orang Asing Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai gelar inspeksi mendadak ke satu pondok pesantren, dan temukan satu pengajar warga negara Mesir hanya mengantongi izin kunjungan, Kamis.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Dumai Gelora Ginting mengatakan, Tim Pora akan memanggil tenaga pengajar kewarganegaraan Mesir mengajar di Ponpes BaitulQuran Kelurahan BasilamBaru itu untuk diminta segera menyesuaikan perizinan tinggal.

"Tim ke pesantren karena dapat laporan, dan ditemukan seorang pengajar asing asal Mesir, tapi dokumen tinggal tidak ada, hanya visa kunjungan, bersangkutan segera diminta menyesuaikan perizinan," kata Ginting.

Warga Mesir ini akan diminta melapor dan selanjutnya agar pulang dahulu ke negara asal untuk menyesuaikan dokumen tinggal sesuai prosedur keimigrasian.

Selain ke pesantren, Tim Pora Kecamatan Sungai Sembilan juga menyasar ke tiga perusahaan mempekerjakan orang asing di Kawasan Industri Lubuk Gaung Dumai, yaitu PT Inti Benua Perkasatama, PT Ivo Mas dan PT Energi Sejahtera Mas.

Sidak Tim Pora Kecamatan didampingi Pora Kota Dumai ini hanya mendata pekerja asing, dan tidak ada pelanggaran karena semua sudah mengantongi izin tinggal terbatas.

Dari tiga perusahaan ini, tim pengawas hanya menemukan pekerja asing terdata di PT IBP sebanyak 4 orang dan 11 orang bekerja di PT ESM, sedangkan di PT Ivo Mas nihil.

"Tidak ada pelanggaran karena semua pekerja asing melengkapi dokumen izin tinggal, dan didominasi dari negara Malaysia," sebutnya.

Kegiatan sidak ini, lanjut nya, merupakan operasi perdana Tim Pora kecamatan yang sudah dibentuk di tujuh kecamatan Kota Dumai, dalam rangka monitoring dan pengawasan pekerja asing di perusahaan, sekaligus penindakan jika ada pelanggaran.

Pengawasan orang asing bekerja di perusahaan diagendakan dua kali dalam setahun, dan dibentuk Tim Pora kecamatan untuk koordinasi dan saling bertukar informasi semua unsur, di antaranya camat, lurah, TNI Polri dan kantor urusan agama di wilayah itu.

Baca juga: Pekanbaru sudah mendapat izin tampung anak imigran bersekolah

Baca juga: Indonesia telah deportasi 35 WNA Bangladesh yang bermasalah di Riau