Pekanbaru sudah mendapat izin tampung anak imigran bersekolah
Pekanbaru (ANTARA) - Kota Pekanbaru akhirnya mendapatkan ijin dari Kementerian Politik Hukum dan Hak Azazi Masyarakat (Kemenko Polhukam) pusat untuk bisa menampung anak-anak imigran atau pengungsi dari luar negeri untuk bersekolah di sekolah pemerintahan setempat.
"Mendikbud sudah mengeluarkan surat edaran itu, dan itu harus dilaksanakan," kata Ketua Satgas Harian Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Chairul Anwar saat hadir di Pekanbaru pada acara rapat koordinasi penanganan pengungsi dari luar negeri di Riau yang diselenggarakan di salah satu hotel, Rabu.
Chairul Anwar menjelaskan secara umum aturan Mendikbud yang sudah diterbitkan itu, berlaku untuk semua wilayah di Indonesia yang menjadi lokasi penampungan para pencari suaka tersebut.
"Intinya Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi konvensi hak anak, yang juga mengatur tentang pendidikan anak. Anak-anak itu bukan hanya WNI namun semua anak harus diberikan akses pendidikan," tuturnya.
Sehingga nantinya Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Migrasi (Rudemin), juga dengan International Organizations for Migration (IOM) sebagai pihak yang mendanai akses pendidikan ke pada pengungsi.
"Mereka hanya akan diberi akses pendidikan dan belajar tidak untuk diberikan ijazah," imbuhnya.
Ia menambahkan terkait teknis pelaknaannya akan diatur oleh Disdik setempat.
"Untuk mulai bisa langsung tahun ini, karena kita terikat sama konvensi hak anak," pungkas.
Sementara itu Kepala Rumah Detensi imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior M Sigalingging saat dikonfirmasi menyatakan pada prinsipnya setuju.
"Jika itu sudah kebijakan kita akan dukung," ujarnya singkat.
Baca juga: Rencana Pemko Pekanbaru sekolahkan pengungsi anak jangan dipaksakan
Baca juga: DPRD minta Pemko Pekanbaru prioritaskan pendidikan anak lokal daripada imigran
"Mendikbud sudah mengeluarkan surat edaran itu, dan itu harus dilaksanakan," kata Ketua Satgas Harian Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Chairul Anwar saat hadir di Pekanbaru pada acara rapat koordinasi penanganan pengungsi dari luar negeri di Riau yang diselenggarakan di salah satu hotel, Rabu.
Chairul Anwar menjelaskan secara umum aturan Mendikbud yang sudah diterbitkan itu, berlaku untuk semua wilayah di Indonesia yang menjadi lokasi penampungan para pencari suaka tersebut.
"Intinya Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi konvensi hak anak, yang juga mengatur tentang pendidikan anak. Anak-anak itu bukan hanya WNI namun semua anak harus diberikan akses pendidikan," tuturnya.
Sehingga nantinya Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Migrasi (Rudemin), juga dengan International Organizations for Migration (IOM) sebagai pihak yang mendanai akses pendidikan ke pada pengungsi.
"Mereka hanya akan diberi akses pendidikan dan belajar tidak untuk diberikan ijazah," imbuhnya.
Ia menambahkan terkait teknis pelaknaannya akan diatur oleh Disdik setempat.
"Untuk mulai bisa langsung tahun ini, karena kita terikat sama konvensi hak anak," pungkas.
Sementara itu Kepala Rumah Detensi imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior M Sigalingging saat dikonfirmasi menyatakan pada prinsipnya setuju.
"Jika itu sudah kebijakan kita akan dukung," ujarnya singkat.
Baca juga: Rencana Pemko Pekanbaru sekolahkan pengungsi anak jangan dipaksakan
Baca juga: DPRD minta Pemko Pekanbaru prioritaskan pendidikan anak lokal daripada imigran