Tim gabungan Dumai gagalkan peredaran 27 Kilogram Sabu dan 20.000 ekstasi

id Polres dumai,Bc dumai,narkoba,berita riau antara,berita riau terbaru

Tim gabungan Dumai gagalkan peredaran 27 Kilogram Sabu dan 20.000 ekstasi

Konfrensi pers patroli gabungan tim penindakan Bea Cukai Dumai dan Kepolisian dam TNI AL yang menggagalkan peredaran 26 paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,650 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi, Selasa (23/7/2019). (Antaranews/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Patroli gabungan tim penindakan Bea Cukai Dumai dan Kepolisian dam TNI AL berhasil menggagalkan peredaran 26 paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,650 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi, Selasa.

Kepala BC Dumai Fuad Fauzi mengatakan, dua tersangka juga telah ditangkap yaitu SL alias Eman (29) dan MR alias Lili (21). Tersangka menyembunyikan puluhan paket narkotika ini di dalam sebuah tas. Modus operandi digunakan dalam penyelundupan narkoba dan psikotropika ini, lanjutnya, pelaku menjemput barang yang diduga sabu ke Malaysia dengan menggunakan speedboat, melewati daerah Rupat.

Tim gabungan sebelum nya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika menggunakan sarana angkut laut, kemudian dilakukan pemantauan di antara sekitar Perairan Selat Morong dan Tanjung Jering Rupat.

"Pengiriman narkotika ini gunakan satu speedboat pancung tanpa nama yang bergerak dari Malaysia dengan kecepatan tinggi menuju perairan Tanjung Jering, Rupat, dan meski sempat berusaha kabur, tim bisa menghentikan," sebutnya.

Pengejaran dilakukan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan tiga kali, setelah speedboat berhenti dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan puluhan paket besar sabu sabu dan ekstasi usai dilakukan uji lab sekitar pukul 06.30 Wib, Selasa.

"Kita serahkan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut, dan jaringan belum dapat, dua pelaku hanya kurir, tujuan barang akan keluar dari Dumai," sebut nya.

Dijelaskan, dari penangkapan narkoba besar yang ditaksir bernilai puluhan miliaran rupiah ini diperkirakan bisa menyelamatkan nyawa manusia, terutama generasi muda sekitar 158 ribu jiwa.

Pelaku dikenai Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009

tentang nakotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sementara, Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyebut segera akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundup ini, dan pelaku beserta baramg bukti sudah diamankan.

"Nanti akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan, dan Dumai hanya pintasan karena barang ini akan dikirim lagi keluar Dumai," kata Kapolres Restika.

Baca juga: Polisi telusuri asal senjata api dan granat gembong narkoba Riau

Baca juga: Polisi yang tertembak saat penangkapan gembong narkoba dapat penghargaan