Mahasiswa desak proses hukum dugaan suap oknum legislator
Pekanbaru (ANTARA) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu mendesak proses hukum dugaan suap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru berinisial IS yang diduga melibatkan oknum legislator DPRD Riau terpilih, NJ.
Selain itu, mahasiswa dalam aksinya yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Jumat siang itu meminta agar KPU memberi sanksi tegas atas tindakan oknum legislator tersebut yang telah mencoreng proses demokrasi.
"Kami meminta KPU Pekanbaru untuk memdiskualifikasi NJ karena melakukan penyuapan kepada saudara Is selaku Ketua PPS kelurahan pesisir Kecamatan Lima Puluh," kata koordinator aksi Mutaqin Nasri.
Kasus dugaan suap legislator terhadap penyelenggara Pemilu itu sendiri saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Polisi memberikan sinyal akan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Muttaqin menyatakan bahwa pihaknya turut akan terus memantau kasus yang kini bergulir di Korps Bhayangkara. Ia menuturkan perkara itu harus diusut tuntas karena menjadi cermin buruk pelaksanaan demokrasi di Bumi Lancang Kuning.
Selain meminta mendiskualifikasi NJ, massa turut meminta agar KPU menerapkan sanksi tegas kepada Is. Sebelumnya, KPU Pekanbaru telah merekomendasikan Bawaslu Pekanbaru untuk memberikan sanksi kepada Is karena telah memilih anggota PPS tanpa sepengetahuan KPU. Namun, massa menilai seharusnya sanksi tersebut seharusnya lebih tegas mengingat perkara yang menjerat Is sangat serius.
Menanggapi aksi massa tersebut, perwakilan KPU Pekanbaru menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi oknum legislator tersebut. KPU pun meminta agar mahasiswa mengawal kasus yang bergulir di kepolisian.
Satuan reserse kriminal kepolisian resor Kota Pekanbaru medio pekan ini menyatakan akan meningkatkan perkara dugaan suap KPPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru berinisial IS yang diduga melibatkan oknum legislator DPRD Riau terpilih, NJ.
"Kita sudah koordinasi dengan KPU (komisi pemilihan umum) untuk minta SK (surat keterangan) yang bersangkutan supaya bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan perkara tersebut, pihaknya telah memanggil IS untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, IS dipanggil pada Rabu (10/7) pekan lalu. Namun, saat itu dia tidak membawa SK yang menyatakan bahwa dirinya merupakan Ketua KPPS.
Seraya menunggu pemeriksaan berlangsung, Awal mengatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan KPU untuk meminta SK milik Is. SK itu nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Awal menegaskan bahwa perkara tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sehingga baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana. Selain itu, mengingat perkara ini bagian dari Tipikor, maka dia juga mengatakan bahwa proses gelar perkara akan melibatkan penyidik Polda Riau.
"Ini kan menggunakan UU pidana korupsi, gratifikasi. (Sehingga) baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda," ujarnya.
Kasus dugaan suap melibatkan oknum legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali sebagai wakil rakyat Bumi Lancang Kuning. Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut.
Sementara Is merupakan Ketua KPPS Kelurahan PesisirKecamatan Lima Puluh. Dalam kasus ini, dia sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Polresta Pekanbaru segera tetapkan tersangka dugaan suap Pemilu 2019
Baca juga: Pemilu 2019 dongkrak serapan APBN Riau hingga 41 persen, begini penjelasannya
Selain itu, mahasiswa dalam aksinya yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Jumat siang itu meminta agar KPU memberi sanksi tegas atas tindakan oknum legislator tersebut yang telah mencoreng proses demokrasi.
"Kami meminta KPU Pekanbaru untuk memdiskualifikasi NJ karena melakukan penyuapan kepada saudara Is selaku Ketua PPS kelurahan pesisir Kecamatan Lima Puluh," kata koordinator aksi Mutaqin Nasri.
Kasus dugaan suap legislator terhadap penyelenggara Pemilu itu sendiri saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Polisi memberikan sinyal akan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Muttaqin menyatakan bahwa pihaknya turut akan terus memantau kasus yang kini bergulir di Korps Bhayangkara. Ia menuturkan perkara itu harus diusut tuntas karena menjadi cermin buruk pelaksanaan demokrasi di Bumi Lancang Kuning.
Selain meminta mendiskualifikasi NJ, massa turut meminta agar KPU menerapkan sanksi tegas kepada Is. Sebelumnya, KPU Pekanbaru telah merekomendasikan Bawaslu Pekanbaru untuk memberikan sanksi kepada Is karena telah memilih anggota PPS tanpa sepengetahuan KPU. Namun, massa menilai seharusnya sanksi tersebut seharusnya lebih tegas mengingat perkara yang menjerat Is sangat serius.
Menanggapi aksi massa tersebut, perwakilan KPU Pekanbaru menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi oknum legislator tersebut. KPU pun meminta agar mahasiswa mengawal kasus yang bergulir di kepolisian.
Satuan reserse kriminal kepolisian resor Kota Pekanbaru medio pekan ini menyatakan akan meningkatkan perkara dugaan suap KPPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru berinisial IS yang diduga melibatkan oknum legislator DPRD Riau terpilih, NJ.
"Kita sudah koordinasi dengan KPU (komisi pemilihan umum) untuk minta SK (surat keterangan) yang bersangkutan supaya bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan perkara tersebut, pihaknya telah memanggil IS untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, IS dipanggil pada Rabu (10/7) pekan lalu. Namun, saat itu dia tidak membawa SK yang menyatakan bahwa dirinya merupakan Ketua KPPS.
Seraya menunggu pemeriksaan berlangsung, Awal mengatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan KPU untuk meminta SK milik Is. SK itu nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Awal menegaskan bahwa perkara tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sehingga baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana. Selain itu, mengingat perkara ini bagian dari Tipikor, maka dia juga mengatakan bahwa proses gelar perkara akan melibatkan penyidik Polda Riau.
"Ini kan menggunakan UU pidana korupsi, gratifikasi. (Sehingga) baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda," ujarnya.
Kasus dugaan suap melibatkan oknum legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali sebagai wakil rakyat Bumi Lancang Kuning. Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut.
Sementara Is merupakan Ketua KPPS Kelurahan PesisirKecamatan Lima Puluh. Dalam kasus ini, dia sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Polresta Pekanbaru segera tetapkan tersangka dugaan suap Pemilu 2019
Baca juga: Pemilu 2019 dongkrak serapan APBN Riau hingga 41 persen, begini penjelasannya