Polresta Pekanbaru segera tetapkan tersangka dugaan suap Pemilu 2019

id Korupsi, suap, DPRD Riau,pemilu 2019,evaluasi pemilu,polresta pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru,pelanggaran pemilu Riau

Polresta Pekanbaru segera tetapkan tersangka dugaan suap Pemilu 2019

Arsip foto. Warga memasukan surat suara di TPS Pemilu 2019 di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (17/4/2019). (Antaranews/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan reserse kriminal kepolisian resor Kota Pekanbaru akan meningkatkan perkara dugaan suap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru berinisial IS, yang diduga melibatkan oknum legislator DPRD Riau terpilih, NJ, pada Pemilu serentak 2019.

"Kita sudah koordinasi dengan KPU (komisi pemilihan umum) untuk minta SK (surat keterangan) yang bersangkutan supaya bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan perkara tersebut, pihaknya telah memanggil IS untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, IS dipanggil pada Rabu (10/7) pekan lalu. Namun, saat itu dia tidak membawa SK yang menyatakan bahwa dirinya merupakan Ketua KPPS.

Dua hari kemudian, IS kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan. Polisi akhirnya kembali melakukan jadwal ulang pemeriksaan tersebut.

Namun, seraya menunggu pemeriksaan berlangsung, Awal mengatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan KPU untuk meminta SK milik Is. SK itu nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Awal menegaskan bahwa perkara tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sehingga baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana. Selain itu, mengingat perkara ini bagian dari Tipikor, maka dia juga mengatakan bahwa proses gelar perkara akan melibatkan penyidik Polda Riau.

"Ini kan menggunakan UU pidana korupsi, gratifikasi. (Sehingga) baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda," ujarnya.

Lebih jauh, Awal mengatakan hingga kini telah empat saksi diperiksa dalam perkara tersebut. Terdapat dua saksi lainnya yang hingga kini masih mangkir dari pemeriksaan. Keduanya diduga merupakan berperan sebagai pengantar uang suap dari oknum legislator tersebut.

"Tapi itu tidak masalah. (Ketidakhadiran) mereka tidak menjadi hambatan dalam penyelidikan. Nanti bisa kita panggil paksa kalau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Kasus dugaan suap melibatkan oknum legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada Pemilu serentak April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali sebagai wakil rakyat Bumi Lancang Kuning. Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut.

Sementara Is merupakan Ketua KPPS Kelurahan PesisirKecamatan Lima Puluh. Dalam kasus ini, dia sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Riau laporkan 182 pelanggaran pidana Pemilu ke Mabes Polri

Baca juga: Pencoblos 20 surat suara pilpres untuk 02 di Kampar divonis penjara. Begini penjelasannya