Bawaslu Riau laporkan 182 pelanggaran pidana Pemilu ke Mabes Polri

id Bawaslu,evaluasi pemilu 2019,pelanggaran pemilu,pemilu 2019,berita riau antara,berita riau terbaru

Bawaslu Riau laporkan 182 pelanggaran pidana Pemilu ke Mabes Polri

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (kanan) saat melaporkan pelanggaran pidana Pemilu 2019 ke Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019) (Antaranews/HO-Bawaslu Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaporkan 182 pelanggaran pidana Pemilu 2019 ke Mabes Polri lewat kunjungan Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Wagino, SH Kanit I Subdit II DIT TIPIDUM Bareskrim POLRI, di kantor Sekretariat mereka di Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru, Kamis.

"Secara umum, jumlah pelanggaran pidana Pemilu tahun ini sebanyak 182, yang terbagi menjadi 97 pelanggaran dari temuan pengawas, dan 85 pelanggaran dari laporan masayarakat dan peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru.

Rusidi tidak lupa juga menyampaikan terima kasih, kepada pimpinan rombongan karena telah datang untuk bersilaturahim dengan Bawaslu sekaligus sebagai bukti atau wujud sinergitas antara POLRI dan Bawaslu.

Pimpinan rombongan AKBP Wagino, SH Kanit I Subdit II DIT TIPIDUM Bareskrim POLRI, bersama jajarannya menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu menanyakan langsung kepada Rusidi terkait penanganan dan jumlah Pelanggaran Pidana Pemilu yang sudah atau masih dalam proses hukum.

Pertemuan berlangsung singkat, sekitar 55 menit atau hampir 1 jam itu membahas tentang jumlah pelanggaran pidana pemilu yang sedang atau sudah ditangani pihak Bawaslu Riau.

Selanjutnya Rusidi menyatakan terhadap dugaan pelanggaran pidana yang sudah ataupun masih dalam proses penanganan sentra Gakkumdu se-Riau, terdapat 12 laporan dan temuan yang sudah sampai proses penyidikan hingga putusan di pengadilan.

"Dari 12 Laporan tersebut, berkembang menjadi 16 putusan di pengadilan, dengan keterangan tiga pelanggaran pidana vonis bebas, dan 13 pelanggaran vonis pidana," tutur Rusidi.

Selain itu, Rusidi menjelaskan bahwa jumlah terdakwa dari 16 putusan tersebut ada sebanyak 18 orang dengan rincian 15 terpidana, dan tiga orang dari 1 putusan yang belum incracht.

"Satu putusan tersebut berada di Indragiri Hulu, dimana terdakwa mengajukan banding putusan pengadilan Negri (PN) Rengat ke PN Pekanbaru," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu santuni pengawas Pemilu Inhu yang keguguran saat tugas Pemilu serentak

Baca juga: Bawaslu: Suami-isteri di Siak dipenjara karena terbukti mencoblos dua kali