Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pekanbarumenangkap seorang pria berusia 35 tahun yang menculik dan mencabuli seorang murid perempuan sekolah dasar yang masih berusia sembilan tahun hingga korban mengalami trauma berat.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pria berinisial LG tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kondisi anak trauma. Sekarang dalam pengawasan keluarga," katanya.
Ia menjelaskan kasus penculikan anak tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial Instagram kalangan netizen Pekanbarubeberapa hari ini. Polisi selanjutnya menindaklanjuti informasi hilangnya siswi SD saat baru saja pulang dari sekolahnya itu.
Kemudian, orang tua korban juga membuat laporan resmi kepada polisi. Dengan bekal laporan polisi itu, tanpa membuang waktu, Polresta Pekanbaru segera membentuk tim terpadu melibatkan jajaran Kepolisian Sektor Payung Sekaki.
Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di sekitar Jalan Dharmabakti, Kota Pekanbaru, Jumat petang. Penangkapan berhasil dilakukan selang beberapa jam setelah laporan dibuat keluarga.
Awal menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatannya bermodal uang Rp2.000. Tersangka yang sejak awal mengincar korban berupaya melakukan pendekatan, terutama saat korban pulang sekolah. Tersangka berkenalan dengan korban dan menawarkan boncengan sepeda motor untuk pulang sekolah.
"Tersangka berusaha mendekati korban dengan mengantarkan pulang. Kemudian memberikan uang Rp2.000," ujarnya.
Dengan bujuk rayunya, korban yang masih sangat polos itu pun kembali diantar pulang oleh tersangka untuk yang ketiga kalinya. Namun, pada pertemuan ketiga itu, tersangka tidak langsung membawa korban pulang, melainkan membawanya jalan-jalan hingga melakukan pencabulan di areal SPBU kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka pada Jumat dini hari (12/7), saat korban masih mengenakan seragam SD. Usai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, tersangka selanjutnya mengantar korban pulang, namun tidak sampai ke rumahnya melainkan di pinggir jalan tidak jauh dari kediaman orang tua korban.
Sementara orang tua korban yang panik telah melaporkan ke polisi, dan masyarakat Pekanbaru juga digemparkan dengan aksi penculikan siswi SD itu. Saat penangkapan berlangsung, tersangka berupaya melarikan diri hingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur.
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Awal.
Lebih jauh, Awal pun mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak mereka, terutama menyempatkan waktu mengantar jemput buah hati saat dari sekolah.
Berita Lainnya
Bocah perempuan di Siak diculik tiga teman ayahnya
13 August 2024 18:44 WIB
Puan Maharani: Pelaku penculikan belasan anak dapat dijerat dua undang-undang
14 May 2022 15:07 WIB
Polsek gagalkan upaya penculikan anak
10 July 2019 5:39 WIB
Legialator Siak apresiasi kinerja Polisi ringkus pelaku penculikan anak
02 April 2019 15:55 WIB
Pelaku penculikan anak di Siak juga dilaporkan pencabulan anak tirinya
01 April 2019 12:59 WIB
P2TP2A Siak: kasus penculikan belum pengaruhi predikat kota layak anak
29 March 2019 14:18 WIB
Kisah anak korban penculikan di Siak melepaskan diri dari penyekapan
28 March 2019 17:59 WIB
Pelaku penculikan anak di Siak minta tebusan Rp100 juta
28 March 2019 13:58 WIB