Bocah perempuan di Siak diculik tiga teman ayahnya

id Penculikan anak,Penculik

Bocah perempuan di Siak diculik tiga teman ayahnya

Pelaku penculikan anak saat dibekuk aparat kepolisian. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang bocah perempuan berinisial FS (9) diculik tiga pria yang diduga pelaku perampokan serta pengguna narkoba dari rumahnya di Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (8/8).

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan korban saat ini sudah ditemukan dan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Berdasarkan hasil diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.

"Korban merupakan warga Tualang. Informasi awal kami terima korban FS ini diculik. Korban diculik pelaku dari rumah si korban," terang Kombes Asep.

Dijelaskannya, awalnya ibu korban berinisial SW melaporkan ke polisi bahwa anaknya, FS diculik dan dibawa ke Pekanbaru.

"Ibu korban ini diancam-ancam sama pelaku. Pelaku ada tiga orang," ucap Asep.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku berinisial SG (29), HD (28) dan MR (25). Ketiganya diketahui merupakan teman ayah korban.

"Pelaku teman ayah korban. Jadi ayah korban dan pelaku sama-sama kenal, teman main dan sempat pesta narkoba sebelum penculikan," katanya.

Ternyata para pelaku menculik korban lantaran ayahnya membawa sepeda motor salah satu pelaku tanpa izin.

"Pagi itu, ayah korban mencuri motor salah satu pelaku dan hilang dari tongkrongan. Aksi itulah yang membuat para pelaku ke rumah korban dan menculik FS sebagai jaminan agar ayahnya mengembalikan sepeda motor itu," jelas Asep.

Lalu FS dibawa dari Siak menuju Pekanbaru. FS disandera dan pelaku mengirimkan rekaman ancaman akan membawa korban ke Jakarta.

Bahkan, pelaku juga mengaku tak takut jika orang tua korban membawa anggota polisi, tentara hingga personel Brimob 1 Kompi sekalipun.

Selanjutnya polisi yang menerima laporan ibu korban langsung melakukan penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap usai pesta narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

"Berdasarkan bukti dan petunjuk, tim bersama pelapor langsung mengejar tersangka. Ketiga tersangka pin berhasil ditangkap saat berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru," urai Asep.

Setelah mengamankan ketiga pelaku, tim Ditreskrimum langsung menjemput korban di rumah tersangka SG, di Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.

"Pelaku mengaku motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga dan Hp pelaku dicuri oleh ayah korban. Jadi ketiga pelaku dengan ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian," jelas Asep.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 76F jo pasal 83 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.