Pelaku penculikan anak di Siak juga dilaporkan pencabulan anak tirinya

id Penculikan anak. Pencabulan. Siak. Riau.,Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara

Pelaku penculikan anak di Siak juga dilaporkan pencabulan anak tirinya

Polres Siak ekspos kasus penculikan dan pencabulan anak (antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Tersangka pelaku dugaan penculikan anak laki-laki MuridKelas III Sekolah Dasar di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ternyata setelah ditangkap juga dilaporkan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.

"Setelah penangkapan atas kasus penculikan, pelaku diinterogasi. Lalu anak tirinya bercerita pelaku juga melakukan perbuatan persetubuhan terhadapnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, AKP M. Faizal Ramzani di Siak, Senin.

Baca juga: Kisah anak korban penculikan di Siak melepaskan diri dari penyekapan

Pelaku DN (36) awalnya ditangkap atas kasus penculikan terhadap RD (8) pada Kamis (28/03) lalu. DN membawa anak korban penculikan dengan menyekap korban ke tengah hutan hingga akhirnya ditemukan di Dusun Tumang, Kecamatan Siak.

Pelaku membawa anak korban penculikan dengan alasan bertemu dengan anak tirinya berjenis kelamin perempuan YS (15). Sejatinya baik pelaku, anak korban penculikan, dan pencabulan bertempat tinggal tidak berjauhan.

Pelaku diberikan tumpangan oleh ayah anak korban penculikan di pondok belakang rumahnya dalam satu tahun terakhir. Ayah anak korban penculikan dan pelaku berasal dari daerah yang sama yakni Jawa Barat.

Pelaku DN sejatinya sebelum ke Siak tinggal di Jambi dan telah bersama istri dan anak tirinya. DN mengaku akan pulang ke Jabar, namun kemudian melakukan penculikan terhadap RD dan meminta tebusan Rp100 juta tapi akhirnya ditangkap polisi.

"Pagi ketika ditangkap langsung dilaporkan juga oleh istrinya dan pelaku juga mengakui perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya. Kita sudah visum terhadap korban. Sebelumnya korban tidak berani mengungkapkan," ujar kasat.

Dengan demikian pelaku yang juga sudah disangkakan melakukan penculikan juga akan dikenakan pidana pencabulan. Oleh karena itu pelaku dikenai pasal berlapis yang masing-masing ancaman pidananya 15 tahun sehingga menjadi 30 tahun.

"Jadipenculikan berlanjut ke perbuatan persetubuhan anak di bawah umur," sambungnya.

Baca juga: P2TP2A Siak: kasus penculikan belum pengaruhi predikat kota layak anak

Baca juga: Pelaku penculikan anak di Siak minta tebusan Rp100 juta