Siak, Riau (ANTARA) - Tersangka pelaku dugaan penculikan anak laki-laki MuridKelas III Sekolah Dasar di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ternyata setelah ditangkap juga dilaporkan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
"Setelah penangkapan atas kasus penculikan, pelaku diinterogasi. Lalu anak tirinya bercerita pelaku juga melakukan perbuatan persetubuhan terhadapnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, AKP M. Faizal Ramzani di Siak, Senin.
Baca juga: Kisah anak korban penculikan di Siak melepaskan diri dari penyekapan
Pelaku DN (36) awalnya ditangkap atas kasus penculikan terhadap RD (8) pada Kamis (28/03) lalu. DN membawa anak korban penculikan dengan menyekap korban ke tengah hutan hingga akhirnya ditemukan di Dusun Tumang, Kecamatan Siak.
Pelaku membawa anak korban penculikan dengan alasan bertemu dengan anak tirinya berjenis kelamin perempuan YS (15). Sejatinya baik pelaku, anak korban penculikan, dan pencabulan bertempat tinggal tidak berjauhan.
Pelaku diberikan tumpangan oleh ayah anak korban penculikan di pondok belakang rumahnya dalam satu tahun terakhir. Ayah anak korban penculikan dan pelaku berasal dari daerah yang sama yakni Jawa Barat.
Pelaku DN sejatinya sebelum ke Siak tinggal di Jambi dan telah bersama istri dan anak tirinya. DN mengaku akan pulang ke Jabar, namun kemudian melakukan penculikan terhadap RD dan meminta tebusan Rp100 juta tapi akhirnya ditangkap polisi.
"Pagi ketika ditangkap langsung dilaporkan juga oleh istrinya dan pelaku juga mengakui perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya. Kita sudah visum terhadap korban. Sebelumnya korban tidak berani mengungkapkan," ujar kasat.
Dengan demikian pelaku yang juga sudah disangkakan melakukan penculikan juga akan dikenakan pidana pencabulan. Oleh karena itu pelaku dikenai pasal berlapis yang masing-masing ancaman pidananya 15 tahun sehingga menjadi 30 tahun.
"Jadipenculikan berlanjut ke perbuatan persetubuhan anak di bawah umur," sambungnya.
Baca juga: P2TP2A Siak: kasus penculikan belum pengaruhi predikat kota layak anak
Baca juga: Pelaku penculikan anak di Siak minta tebusan Rp100 juta
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB