Sidang sengketa Pilpres, Akses menuju ruang sidang MK diperketat

id Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pilpres 2019,sidang mk,berita riau antara,jokowi vs prabowo,prabowo,jokoi

Sidang sengketa Pilpres, Akses menuju ruang sidang MK diperketat

Petugas Brimob Riau melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Pengamanan dilakukan menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan berlangsung Jumat (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta (ANTARA) - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dimulai dan akses menuju ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) diperketat sejak memasuki gerbang pintu utama khusus pejalan kaki di ruas Jl. Abdul Muis Jakarta pada Jumat.

Kendaraan bermotor mulai dilarang melintasi Jl. Abdul Muis sejak pukul 08.00 WIB. Sementara setiap orang yang hendak memasuki lingkungan Mahakamah Konstitusi harus melewati pendeteksi logam dan pemeriksaan barang bawaan.

Ratusan aparat keamanan dari satuan TNI-Polri serta Brimob terlihat bersiaga mengamankan di lingkungan sekitar MK.

Memasuki gedung MK, pengunjung kembali melewati pendeteksi logam dan pemindai sinar x untuk pengamanan.

Pengunjung yang hendak memasuki rumah sidang juga diharuskan untuk menukar kartu tanda penduduk dengan kartu pengunjung. Selain itu, jumlah pengunjung yang memasuki rumah sidang juga dibatasi oleh pihak MK, mengingat terbatasnya tempat dan demi kelancaran serta ketertiban jalannya persidangan.

Pada pukul 08.45 WIB sejumlah kuasa hukum baik dari kubu Prabowo-Sandi maupun Jokowi-Ma'ruf tiba di Gedung MK, dan satu persatu memasuki ruang sidang. Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan sistem panel.

Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Baca juga: Sembilan Hakim MK pengadil sengketa Pilpres, begini profilnya

Baca juga: Jalan Medan Merdeka Barat steril jelang sidang PHPU di MK