Pekanbaru (ANTARA) - Ini kejadian kesekian kalinya. Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru menahan 20 orang warga negara Bangladesh yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Dumai, karena ingin menyeberang secara ilegal ke Malaysia melalui Provinsi Riau.
"Ketika ditangkap Polres Dumai dan diserahkan ke sini, tak ada uang, hanya paspor saja," kata Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging dalam konfrensi pers, di Pekanbaru, Selasa.
Junior menjelaskan, puluhan WNA Bangladesh ini memanfaatkan kebijakan bebas visa ke Indonesia, padahal tujuan sebenarnya adalah ke Malaysia. Dari Indonesia, mereka menggunakan jasa sindikat internasional untuk bisa masuk ke negeri jiran tanpa melalui jalur imigrasi atau ilegal.
Ia menjelaskan, seluruh WNA Bangladesh yang ditangkap adalah pria dan sebagian besar masih remaja. Mereka berangkat dari Bangladesh ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Setibanya di Bali, ada warga Indonesia yang berjanji bisa mengantarkan mereka ke Malaysia menggunakan kapal.
"Orang Indonesia ini masih dicari pihak kepolisian,” katanya lagi.
Imigran tersebut dimasukkan ke mobil oleh warga Indonesia tadi. Mereka menempuh perjalanan darat selama beberapa hari dari Bali ke Sumatera sampai akhirnya tiba di Riau pada 19 Mei 2019.
Baca juga: WNA Mesir Jadi Pengemis, Nekad ke Malaysia Sebelum Dideportasi dari Indonesia
Namun, ia mengatakan lagi. para imigran tersebut bungkam ketika ditanya berapa biaya yang mereka keluarkan untuk membayar sindikat untuk sampai ke Malaysia. Petugas Rudenim tidak bisa berbuat banyak selain memproses deportasi dengan menyurati Kedutaan Bangladesh.
Mereka dijanjikan akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Namun, sebelum sampai di sana, mereka keduluan ditangkap oleh Polres Dumai.
"Diduga ada sindikat atau kelompok yang mengatur atau pun mencari pekerja dari Bangladesh tujuan Malaysia. Jalan masuk dari Indonesia, itu biar polisi yang mengusut," kata Junior.
Menurut dia, sebanyak 20 warga Bangladesh tersebut akan dideportasi dari Indonesia. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian supaya Kedutaan Bangladesh mau memfasilitasi biaya deportasi.
Biaya deportasi diperkirakan bisa mencapai Rp10 juta per orang sampai ke Bangladesh. Junior mengatakan Pemerintah Indonesia tak mungkin selalu menanggung biaya deportasi.
Sebagai solusinya, Rudenim Pekanbaru akan mencoba untuk mengontak keluarga imigran di Bangladesh. Dengan begitu, diharapkan pihak keluarga mau menjadi sponsor untuk pemulangan puluhan imigran tersebut ke negara asal mereka.
Baca juga: Rudenim Pekanbaru Proses Deportasi 31 Imigran Bangladesh
Baca juga: Indonesia Deportasi 40 Imigratoir Asal Bangladesh
Berita Lainnya
Imigrasi Dumai berangkatkan 17 pengungsi Rohingya ke Rudenim Pekanbaru
09 January 2024 17:10 WIB
Pekanbaru belum bersedia terima 13 pengungsi Rohingyaa
19 December 2023 6:11 WIB
Petugas Rudenim Pekanbaru harus cekatan antisipasi risiko bencana non alam
24 August 2023 16:10 WIB
27 imigran asal Myanmar dipindah ke Pekanbaru
25 July 2023 15:52 WIB
Sebanyak 43 WN Bangladesh diamankan lagi di Rudenim Pekanbaru jadi korban TPPO
04 October 2022 21:26 WIB
Imigrasi Pekanbaru deportasi 1 WNA China karena lewati batas izin keluar
14 April 2022 17:26 WIB
Lima satker Kemenkumham di Riau terima penghargaan zona integritas WBK
18 February 2021 15:00 WIB
Dapat penolakan warga, Rudenim Pekanbaru belum setujui rumah penampungan pengungsi
10 September 2020 8:04 WIB