Ini strategi KPU hadapi sengketa Pemilu 2019

id KPU, Pemilu 2019,Sengketa Pemilu,pilpres 2019, MK

Ini strategi KPU hadapi sengketa Pemilu 2019

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat disela rapat internal bersama kuasa hukum yang telah ditunjuk mewakili KPU menyelesaikan sengketa pemilu di MK, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019). (ANTARA/Boyke LW)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 agar lebih efektif dan efisien.

"Itu yang lagi kita bahas sekarang dengan kuasa hukum, sampai tanggal 27 Mei nanti, tapi (seperti apa strateginya) sepertinya tidak akan kita siarkan," kata Komisi KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu.

Dengan strategi khusus tersebut, KPU berharap mampu menyelesaikan sengketa pemilu dengan cara efektif dan waktu yang efisien.

Menurut dia, setiap gugatan membutuhkan strategi berbeda-beda, perlakuan menghadapi gugatan pemilu presiden tentu tidak sama dengan gugatan pemilu legislatif DPR RI maupun DPRD.

"Dengan strategi ini, ada panggilan sidang atau kebutuhan lainnya kita sudah siap (sebelum waktu sidang), dan tidak terkendala," ucapnya.

Hasyim mengatakan KPU menerima sebanyak 316 gugatan terkait sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

"Jumlah keseluruhannya sebanyak 326 gugatan," ujar dia.

KPU dibantu oleh lima firma hukum untuk menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.