Ratusan penghuni Rutan Siak dipindah ke sejumlah daerah

id Lapas Siak, kerusuhan, Napi

Ratusan penghuni Rutan Siak dipindah ke sejumlah daerah

Seorang petugas gabungan berjaga di dekat puing bangunan rutan yang hangus terbakar pasca kerusuhan di Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (11/5/2019) ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah mengatakan ratusan warga binaan yang menghuni Rutan Klas II B Siak akan dipindah ke sejumlah Rutan/Lapasyang ada di provinsi ini.

Pemindahan itu setelah insiden kerusuhan dan pembakaran Rutan Siak, Sabtu dinihari. Dari 648 penghuni Lapas Klas IIB Siak itu, untuk sementara ini, 119 orang telah dipindah ke gedung serba guna setempat usai kerusuhan.

Sementara sisanya yang masih bertahan di Lapas Siak akan dipindah ke beberapa daerah. Namun, belum diketahui pasti berapa total warga binaan yang masih bertahan dan berapa yang telah melarikan diri."Kita akan data dulu. Hari ini juga dievakuasi," kata M Diah.

Dia menjelaskan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Rengat menjadi pilihan utama. Sementara itu, jika masih belum mencukupi Lapas Bengkalis juga menjadi pilihan.Lebih jauh, M Diah juga menegaskan dirinya akan menindak petugas atau sipir yang diduga berlaku diluar norma hingga menyebabkan kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas IIB Siak.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden berujung bentrokan dan kaburnya puluhan tahanan itu.

"Siapapun petugas kita yang melakukan tindakan luar batas dan tidak sesuai SOP, pasti ada sanksi hukum," kata Diah.

Baca juga: Napi mengamuk, Rutan Siak Dibakar

Namun, dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut harus dilakukan sebelum sanksi hukum diputuskan.

Seluruh bangunan Rutan Siak hangus terbakar, Sabtu dinihari tadi. Keadaan begitu mencekam. Suara tembakan berulang kali terdengar.

Sejumlah isu menyeruak atas insiden itu. Di antaranya adalah dugaan tindakan kekerasan oknum sipir terhadap sejumlah tahanan yang tertangkap memiliki narkoba.

Meski begitu, Diah mengatakan anggotanya memang terus diperintahkan untuk giat memberantas narkoba. Petugasnya juga diberiwewenang berupa teknik untuk mengungkap, namun tidak harus sampai di luar batas.

"Dalam konteks ini, kita dalam lakukan pengembangan peredaran narkoba untuk mengetahui jalurnya. Kalau ada tindakan, sesungguhnya itu teknik untuk mengungkap. Tapi kalau di luar SOP tentu ada sanksinya," tuturnya.

Baca juga: Usai kebakaran, 34 warga binaan Rutan Siak masih kabur

Baca juga: Pascarusuh, Polresta perketat pengamanan perbatasan Pekanbaru-Siak