Cegah pengendalian narkoba, razia Rutan Siak ditinjau Kanwil Kemenkumham Riau

id rutan siak,razia lapas,narkoba,berita riau antara,berita riau terbaru

Cegah pengendalian narkoba, razia Rutan Siak ditinjau Kanwil Kemenkumham Riau

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Maulidi Hilal (tengah) didampingi Karutan Kelas II B Siak, Tonggo Butar-Butar (kanan) dan Kepala Satuan Pengamanan, Ralphy.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

SIAK, (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Siak Sri Indrapura menggelar razia dan tes urin terhadap ratusan pegawaidan warga binaan untuk mencegah pengendalian narkotika dan obat-obatan terlarang dari sel, Kamis.

Kegiatan tersebut ditinjaulangsung Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maulidi Hilal."Ini dilakukan dalam rangka antisipasikarena kita punya komitmen bersama memberantas narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan rutan," katanya.

Pada razia tersebut didapati sejumlah benda yang dianggap membahayakan meskipun jika di luar rutan tak dikategorikan seperti itu. Benda tersebut diantaranya gunting kuku, pinset, balsem, cincin, benang, mancis, dan juga ada kartu Remi.

Dikatakan Maulidi jika ditemui ada warga binaan yang melanggar akan ditindak tegas dan bagi pegawai akan dilakukan pembinaan internal. Seperti beberapapegawai ditarik ke Kanwil Kemenkumham Riau, jika ada yang melakukan penyimpangan.

"Terkait narkoba kita tak ada kompromi, belum lama ini kita berangkatkan enam warga binaan kita ke Lapas Nusa Kambangan. Jadijika ada di jajaran lain yang masih ada pengendali narkoba dari luar atau petugas kita tidak ada toleran," tegasnya.

Dia menegaskan kembali bahwa benda yang dilarang berada di rutan yakni telepon seluler, senjata api, senjata tajam, dan benda lain yang dianggap berbahaya. Bagi pegawai juga ponsel harus dititipkan ke loker dan tidak boleh dibawa masuk.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Siak, Tonggo Butar-Butar menyampaikan pihaknya melamar tahanan baik secara rutin dan insidentil. Itu dilakukan sepekan sekali sejak awal 2021 dengan belasan ponsel sudah dimasukkan ke brankas.

"Hasil penggeledahan didominasi benda sajam, juga pernah ditemukan pengisi daya ponsel. Perintah jelas instalasi listrik mengisi daya tidak boleh di kamar jadi dicabut," ungkapnya.

Terkait dari mana barang tersebut diduga kuat dari pegawai karena selama pandemi COVID-19 pembesuk tidak dibolehkan. Pegawai akan disanksi namun begitu pihaknya lebih mengedepankan pencegahan.

Rutan Siak sebutnya berkapasitas 128 orang tetapi dihuni 338 warga binaan dengan perempuan berjumlah 11 orang. Itu belum termasuk dari kepolisian sekitar 106 yang akan masuk sehingga termasuk sangat melebihi kapasitas.

Baca juga: Waktunya perang total berantas jaringan Narkoba di penjara

Baca juga: Waduh, Lapas Pekanbaru ungkap seorang napi kendalikan narkoba dari penjara

Baca juga: Hasil sidak urine sebanyak 66 anggota Polri negatif