Kediaman Dinas Walkot Dumai ramai didatangi kerabat

id walkot dumai,kpk,walikota dumai tersangka KPK,zul AS,berita riau antara,korupsi pejabat Riau,berita riau terbaru

Kediaman Dinas Walkot Dumai ramai didatangi kerabat

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo yang disangkakan menerima gratifikasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama. (ANTARA/RENO ESNIR)

Dumai (ANTARA) - Setelah Walikota DumaiZulkifliAS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, rumah dinas di Jalan Putri Tujuh Kecamatan DumaiTimur terlihat sepi, hanya saja ada beberapa kerabat dan keluarga datang untuk berkunjung, Jumat malam.

Pantauan Antara, kerabat dan keluarga silih berganti datang ke rumah dinas melewati pintu gerbang utama dan sisi samping kanan sekitar pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor dan mobil.

Sebelumnya, Wali Kota Zulkifli AS juga terlihat berjalan kaki sendirian memasuki rumah usai menunaikan ibadah salat Isya di Musalla Al-Khair yang berada di Komplek Perumahan Jabatan Pemkot Dumai, mengenakan pakaian jubah dan kopiah serba putih.

Sejumlah mobil dinas juga tampak berjejer parkir di areal parkir berada di sisi kiri depan rumah dinas Walkot ini, dan penjagaan petugas pengamanan juga tidak terlihat ada peningkatan, atau berlaku seperti biasa.

Seorang petugas jaga mengaku tidak ada aktivitas mencolok di kediaman dinas itu, dan penjagaan diterapkan seperti biasa, hanya saja pagar sisi belakang dan kiri di kunci dengan gembok.

Sejak petang hingga malam, diakui dia bahwa Walikota plitisi Nasdem ini tidak banyak menerima tamu, hanya ada beberapa kerabat dan keluarga yang datang.

"Tamu yang datang mungkin keluarga dan kerabat, kami menjaga seperti biasa dan tidak ada arahan khusus," kata seorang petugas sekuriti kepada pers.

Sebelumnya, pada Jumat 26 April 2019, Tim KPK menggeledah dua tempat di Kota Dumai, yaitu rumah dinas wali kota dan Kantor Sekretariat Wali Kota Dumai di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar.

Penyidik KPK datang ke rumah dinas wali kota dengan menggunakan dua mobil minibus, dan selama proses pemeriksaan mendapat pengawalan personel kepolisian bersenjata dari Polres Dumai.

Diberitakan, KPK menetapkan Wali Kota Dumai Provinsi Riau 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkahsebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

"KPK telah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan hakim pada perkara sebelumnya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, maka dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Wali Kota Dumai 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka pada dua perkara.

"Pada perkara pertama, tersangka ZAS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai," ungkap Syarif.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," tuturnya.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Begini penjelasan KPK perihal perkara kasus yang menjerat Wali Kota Dumai

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Dumai sebagai tersangka 2 perkara

Baca juga: VIDEO - Begini penampakan penggeledahan KPK di rumah dan kantor Wali Kota Dumai