Dumai (ANTARA) - Tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 15.00 WIB pergi meninggalkan rumah dinas Wali Kota Dumai Zulkifli AS usai menggeledah selama hampir lima jam, membawa dua koper dan satu kardus diduga berkas atau dokumen berkaitan perkara ditangani, Selasa.
Tim KPK selesai menggeledah di rumdis wali kota di Jalan Putri Tujuh, langsung pergi menaiki dua mobil jenis minibus, dikawal empat personel polisi bersenjata.
Operasi penggeledahan KPK dengan 14 penyidik turun ke Kota Dumai dilakukan di tiga tempat, yaitu rumdis, kantor wali kota di Jalan Perwira dan ruang panitia lelang di komplek perkantoran Pemkot Dumai.
Pantauan Antara suasana di rumdis wali kota tampak sepi, hanya ada beberapa petugas jaga dan anggota Satpol PP berjaga, wartawan tidak diperkenankan masuk ke pintu gerbang ditutupi pagar.
Ajudan Wali Kota, Mirwan Nuzul kepada wartawan menyebut, tidak ada berkas atau dokumen dibawa penyidik KPK, dan selama penggeledahan didampingi seorang ASN protokoler Pemkot Dumai.
Diakui dia bahwa Walkot Zulkifli AS sedang menghadiri kegiatan Bappenas di Kota Medan, dan kedatangan tim KPK untuk menggeledah juga mendadak tanpa diketahui sebelumnya.
"Tidak ada berkas atau dokumen yang dibawa, dan selama di dalam rumah petugas didampingi seorang protokoler," kata Mirwan pada awak pers.
Kegiatan penggeledahan juga dilakukan KPK di kantor wali kota dan panitia lelang, dengan pemeriksaan sejumlah dokumen dan meminta keterangan para pegawai di lingkungan Pemkot Dumai.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Wali Kota Dumai Dede Mirza mengaku ikut mendampingi penggeledahan KPK di kantor wali kota atas perintah pejabat sekretaris daerah di ruang bagian pengadaan barang dan jasa, sejumlah berkas dan dokumen kegiatan Tahun Anggaran 2017 dibawa penyidik.
"Petugas membawa berkas pekerjaan barang dan jasa tahun 2017," kata Dede.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman dinas wali kota dan kantor wali kota Dumai pada 26 April 2019 lalu, beberapa berkas dan koper dibawa saat itu.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK masih terkait dugaan korupsi yang melibatkan nama Wali Kota Dumai disebut Yaya Purnomo diduga terlibat dalam kasus suap DAK.
Dalam kasus tersebut, DAK Kota Dumai sebesar Rp96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp20 miliar, Rifa menerima fee Rp200 juta.
Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dolar Singapura.
Berita Lainnya
KPK lelang barang rampasan milik tiga terpidana korupsi di Bengkalis
28 October 2022 19:54 WIB
KPK periksa mantan Wali Kota Dumai soal kasus korupsi DAK 2018
12 March 2022 8:17 WIB
Mantan Wali Kota Dumai divonis 2,5 tahun, KPK ajukan banding
18 August 2021 20:48 WIB
KPK limpahkan berkas perkara mantan Wako Dumai ke pengadilan
26 March 2021 20:43 WIB
KPK panggil 9 saksi kasus suap Wali Kota Dumai nonaktif, begini penjelasannya
03 March 2021 11:50 WIB
KPK panggil 9 saksi kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai
04 February 2021 6:09 WIB
KPK panggil pejabat Kemenkes dan Bappenas terkait kasus suap Kota Dumai
31 January 2021 6:11 WIB
KPK konfirmasi Pejabat Kemenkes terkait kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai
29 January 2021 11:04 WIB