KPU Kampar hati-hati putuskan pemungutan suara lanjutan

id KPU kampar,pemungutan suara ulang,pemungutan suara lanjutan,Pemilu 2019,berita riau antara,berita riau terbaru

KPU Kampar hati-hati putuskan pemungutan suara lanjutan

Arsip foto. Pekerja melipat dan menyortir surat suara Pemilu 2019 di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/3/2019). KPU Kota Pekanbaru menargetkan pelipatan surat suara yang akan digunakan pada Pemilahan Umum serentak pada 17 April mendatang akan selesai paling lama 15 hari kedepan dengan mempekerjakan sebanyak 300 Tenaga Pelipat Surat Suara. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd.

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, sangat berhati-hati dalam menerapkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang meminta adanya pemungutan suara ulang di daerah tersebut.

Komisioner KPUKabupatenKampar Sardalis ketika dihubungi dari Pekanbaru, Selasa, mengatakan pihaknya bersama Bawaslu sejak beberapa hari lalu melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan kelayakan untuk dilaksanaka pemungutan suara lanjutan (PSL). Sebabnya, rekomendasi PSL di 15 tempat pemungutan suara (TPS) dari Bawaslu setempat tidak lengkap dalam hal nama-nama pemilihnya atau hanya “by name”.

“Di rekomendasi itu tidak melihat ‘by name’ hanya angka saja. Siapa saja orang yang akan diundang belum jelas, karena itu kita minta Bawaslu seharusnya ‘by name’ dalam rekomendasinya,” kata Sardalis.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi minta pendukungnya catat dugaan kejanggalan rekap suara

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, BawasluProvinsi Riau dalam rekomendasinya menyebut ada 15 TPS di Kabupaten Kampar yang berpotensi PSL. Hal ini disebabkan banyak pemilih yang tidak bisa ikut Pemilu akibat surat suara habis pada 17 April lalu.

Dalam rekomendasi Bawaslu hanya disebutkan kekurangan surat suara untuk 392 orang. Karena untuk PSL tidak ada surat suara yang tersisa, maka KPU Kampar akan mengajukan usulan kepada KPU Provinsi Riau yang meneruskannya ke KPU Pusat.

Namun, setelah KPU Kampar melakukan penelusuran, jumlah TPS yang layak PSL hanya tingggal 12. Lokasi TPS yang akan melakukan PSL paling banyak ada di Kecamatan Siak Hulu dengan empat TPS.

“Kita harus berhati-hati jangan sampai ketika PSL ada orang yang bisa dua kali ikut pemilihan. Makin runyam masalah nantinya,” kata Sardalis.

Sebelumnya, Bawaslu RIau sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU sebanyak 112 TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu, di Provinsi Riau terdapat sebanyak 2.816 pemilih yang tidak dapat mencoblos karena surat suara habis.

Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan, sebanyak 26 TPS dilakukan PSU, dan 86 TPS dilakukan PSL. Pelaksanaan PSU dan PSL paling lambat adalah pada tanggal 27 April atau 10 hari setelah pemungutan suara.

Baca juga: Masyarakat galang dana untuk petugas KPPS meninggal lewat situs kitabisa.com

Baca juga: Caleg stres kalah Pemilu bisa berobat ke RSJ Pekanbaru pakai BPJS. Begini layanannya