Bengkalis, Riau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Provinsi Riau akan melelang sebanyak 69 unit kendaraan dinas (Mobnas) pada 10 April 2019.
"Kita jadwalkan besok, bekerja sama denganKantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Dumai. Proses lelang tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Dumai bertempat di BPKAD Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kepala Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis Alfianur Novizantara, Selasa.
Alfianur menghimbau kepada masyarakat yang beminat untuk mengikuti proses lelang agar mengetahui tata cara dan prosedur pelaksanaan lelang. Proses pelelangan secara online, menggunakan jaringan internet dengan metode open bidding atau penawaran terbuka. Waktu pelelangan dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB (waktu server aplikasi lelang). Untuk dapat mengikuti lelang tersebut calon pembeli harus terlebih dahulu mendaftarkan akun lelangnya serta menyetor uang jaminan penawaran paling lambat sehari sebelum lelang dilaksanakan.
Besarnya uang jaminan bervariasi sesuai dengan jenis dan tahun kendaraan. Mulai tahun 1997 sampai 2010, dengan nilai limit mulai nilai limit Rp1.100.000,- uang jaminan Rp500.000, hingga nilai limit Rp77.400.000,- uang jaminan Rp30.000.000,-
Baca juga: KPK lelang barang rampasan Zumi Zola. Ini rincian harganya
Untuk mengetahui apa saja jenis kendaraan, harga limit kendaraan dan besaran nilai jaminan penawaran serta prosedur lelang dapat dilihat pada Pengumuman Lelang,silakanklik disini
Bagi calon peserta lelang, agar mengikuti tata cara dan prosedur lelang, seperti dicantum dalam website. Alfianur mengingatkan, calon peserta lelang agar terlebih dahulu melihat kendaraan dengan seksama di lokasi barang. Hal ini penting agar agar calon peserta mengetahui kondisi barang karena kendaraan yang dilelang, usianya sudah lama dan kondisinya rusak, sehingga perlu perbaikan.
“Agar tidak kecewa, makanya kami sarankan untuk datang dan melihat dari dekat kendaraannya. Saat ini kendaraan yang bakal dilelang berada di beberapa titik, yakni di di Bengkel Riki Desa Pedekik, Bengkalis, dudang Bappeda Bengkalis, Jl. Antara No. 451 Bengkalis. Terakhir berada Gudang BPKAD Jl. Gatot Subroto Bengkalis.
Dijelaskan Alfianur, pelelangan terhadap kendaraan dinas ini sebagai upaya penghapusan Barang Milik Daerah melalui mekanisme penjualan/lelang, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Pelaksanaan lelang ini dalam rangka menatausahakan aset-aset kendaraan dinas yang secara fisik dan fungsinya membutuhkan biaya yang besar untuk pemeliharaannya sehingga dapat membebani anggaran Daerah," terangnya.
Baca juga: Pemerintah diminta usut kasus lelang gadis Indonesia
Baca juga: FJPI: Kasus incest bukti degradasi moral merambah desa
Berita Lainnya
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB