Pekanbaru (ANTARA) - Noviwaldy Jusman mengaku belum mendapatkan informasi terkait pergantian posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau yang diusulkan Partai Demokrat.
"Waduh gak tau saya, saya dapat informasi dari wartawan. Kalau ke saya belum sampai surat itu, gak tau kalau ke Ketua (DPD Demokrat Riau) ," ujar politisi Demokrat tersebut saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat.
Beredarnya surat putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat nomor 17/SK/DPP. PD/III/2019 yang diteken langsung oleh Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen PD Hinca Pandjaitan berstempelpartai tertanggal 18 Maret 2019.
Adapun isi surat tersebut diawali dengan pertimbangan surat BP-OKK DPP Partai Demokrat No.782/OKK-PD/III/2019 tanggal 1 Maret 2019, perihal usulan pergantian unsur pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi Riau.
Baca juga: Andi Arief dicokok polisi akibat narkoba, Demokrat: bagai petir di siang bolong
Dalam surat itu juga diputuskan pergantian unsur pimpinan DPRD sekaligus mencabut SK DPP PD No.272/SK/DPP. PD/SK/2014 tanggal 3 November 2014 tentang rekomendasi pimpinan DPRD Riau fraksi Demokrat yang menetapkan Noviwaldy Jusman Wakil Ketua DPRD Riau tidak berlaku lagi.
Adapun usulan kedua dalam surat tersebut menyebutkan nama Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar sebagai pengganti.
Namun, begitu pria yang akrab disapa Dedet itu mengatakan belum mendapatkan informasi resmi dari partai berlambang mercy tersebut, sehingga dirinya enggan berkomentar.
"Saya belum bisa memastikan (benar atau tidaknya surat itu). Jadi saya tak ingin komentari itu," ucap Legislator asal Kota Pekanbaru tersebut.
Baca juga: Terkait penyalahgunaan narkoba, Andi Arief minta maaf dan ingin perbaiki kesalahan
Disinggung apakah boleh pergantian Pimpinan DPRD Riau di akhir masa jabatan Dewan yang tinggal beberapa bulan lagi. Dedet hanya mengarahkan untuk melihat PP 16 tentang tata tertib DPRD.
"Silahkan liat PP 16, mekanismenya," ucap Dedet.
Berikut bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan :
1.Mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 272/SK/DPP.PD/XI/2014 tanggal 03 November 2014, tentang Rekomendasi Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang menetapkan saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.Mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang semula dijabat oleh saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman digantikan oleh saudara H. Asri Auzar, SH. M. Si.
3. Keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
5.Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Baca juga: Noviwaldy Ragukan Tol Pekanbaru-Dumai Rampung 2019, ini Alasannya
Baca juga: Meski berganti Gubernur, pengangkatan Honorer K2 Pemprov Riau tak kunjung jelas