Siswa SMA di Inhu, Riau, jadi tersangka penganiaya kepala sekolah. Kok bisa?

id siswa sma tersangka penganiaya kepala sekolah,berita hari ini,berita riau terkini,berita riau antara,berita riau inhu,polres inhu,snmptn 2019,siswa sd

Siswa SMA di Inhu, Riau, jadi tersangka penganiaya kepala sekolah. Kok bisa?

ilustrasi. Anak jadi tersangka kasus hukum. (Antaranews)

Inhu, Riau (ANTARA) - Jajaran Polres Indragiri Hulu, Riau menetapkan berinisial A, siswa SMA negeri di wilayah itu sebagai tersangka penganiayaan kepala sekolahnya sendiri.

"Sudah masuk tahap sidik (penyidikan) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran dihubungi dari Pekanbaru, Senin.

Sejatinya, Misran mengatakan polisi telah membuka kesempatan mediasi kepada tersangka yang masih berusia 19 tahun itu dan kepala sekolahnya Bambang Fajrianto (50) untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Namun, dia menjelaskan upaya mediasi buntu dan tidak ditemukan titik temu. Sehingga polisi meningkatkan kasus itu dari tahap lidik ke sidik. "Sudah kita upayakan mediasi namun `deadlock," ujarnya.

Baca juga: Akibat Ceroboh Membakar Sampah, SP Jadi Tersangka Pembakar Lahan di Riau

Meski telah menetapkan A sebagai tersangka, dia mengatakan penyidik tidak menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah status pendidikan A yang saat ini XII akan menghadapi ujian dalam waktu dekat.

"Tidak ditahan karena yang bersangkutan akan menghadapi ujian. Kemudian ancaman hukuman di bawah lima tahun, atau tipiring," jelasnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan A terjadi pada 13 Maret 2019. Tersangka A diduga menganiaya dengan cara memukul, menendang dan meninju kepala sekolahnya, Bambang. Akibatnya, Misran mengatakan, Bambang mengalami luka memar di leher dan tangan.

Lebih jauh, ia menuturkan kejadian itu berawal saat siswa-siswi akan menghadapi ujian sekolah sektiar pukul 08.00 WIB. "Saat itu pengawas ruangan ujian Yuliana keluar ruangan karena ada salah satu murid yang inisial A marah-marah karena orangtuanya dipanggil ke sekolah," kata Misran.

Baca juga: Tersangka Kredit Fiktif BRK Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tersangka A tidak terima perlakuan tersebut dan memaki Bambang. Makian itu membuat Bambang tersingung lalu menegur muridnya tersebut. Bambang juga meminta agar A tidak melakukan keributan di sekolah.

"Saat Bambang menegur A, tiba-tiba A mencekik lehernya hingga mengakibatkan memar di bagian leher. Bahkan A menendang tangan Bambang 1 kali," jelasnya.

Akibatnya, Bambang mengalami memar di bagian tangan kiri. Tak sampai di situ, A juga memukul kepala Bambang serta bibirnya hingga mengakibatkan luka dan berdarah.

Saat ini kasus tersebut sedang didalami Polsek Kelayang. Sejumlah guru, korban serta orang tua A diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Terungkap Aliran Suap Mafia Bola Liga Indonesia, Jumlahnya Mengejutkan