Lanal Dumai gagalkan penyelundupan ratusan kotak miras ilegal

id Lanal dumai,miras ilegal,berita hari ini, berita riau terkini,berita riau antara,Miras adalah,Tni AU

Lanal Dumai gagalkan penyelundupan ratusan kotak miras ilegal

Tim Lanal Dumai saat menggagalkan penyelundupan ratusan kotak miras ilegal dari Singapura (Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumaiberhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal berbagai merk dari Singapura sebanyak kurang lebih 200 kotak di Dermaga Parit 6 Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau pada Minggu (17/3).

Komandan Lanal Dumai Letkol Laut Wahyu Dili YH menerangkan, minuman keras ini diangkut sebuah kapal speed boat tanpa nama dan proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dan kejar kejaran.

"Tim sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar speed boat berhenti, tapi mereka terus melaju hingga akhirnya terjadi kejar kejaran selama setengah jam," kata Danlanal Dumai Letkol Laut Wahyu Dilikepada wartawan, Senin.

Baca juga: Lanal Dumai Tangkap Kapal Bawa Bawang Ilegal dari Malaysia

Dijelaskan, penangkapan speed boat bermuatan miras ini berawal dari informasi intelijen Lanal Dumai pada Jumat (15/3), kemudian ditindaklanjuti dengan menggerakkan tim patroli reaksi cepat ke sekitar perairan Tembilahan.

Pada Sabtu (16/3) sekitar Pukul 01.30 Wib, Tim Lanal Dumai mendeteksi sebuah speed boat mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi, kemudian dilakukan pengejaran, dan kapal itu masuk ke dalam Parit 6 dan disandarkan di dermaga umum.

"Hanya satu anak buah kapal yang berhasil diamankan, sedangkan enam orang lainnya melarikan diri," sebutnya.

Dari keterangan tersangka berinisial SI (44) warga Tanjung Sengkuang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, diketahui miras berasal dari Singapura dan transit di Batam, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Riau.

Terkait penyeludupan miras di Tembilahan Indragiri Hilir ini, tersangka melanggar Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sebelumnya, barang bukti tangkapan Lanal Dumai berupa bawang merah dan jahe ilegal asal Malaysia telah dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Dumai karena tidak ada sertifikat kesehatan negara asal, tidak dilaporkan ke petugas karantina serta tidak melalui tempat pemasukan ditetapkan pemerintah.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pekanbaru Ferdi mengatakan, pemusnahan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari masuk dan beredar nya organisme pengganggu tumbuhan serta bahan pangan yang belum terjamin keamanan dari Pemerintah RI.

"Pemusnahan bawang merah dan jahe dilakukan dengan cara dibakar, untuk melindungi negara dari masuk nya komoditi tumbuhan atau bahan pangan belum melalui prosedur pemerintah," kata Ferdi, Kamis (14/3).

Baca juga: Lanal Dumai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Baca juga: LANAL Dumai Gagalkan Penyelundupan 31 Warga Banglades