Lanal Dumai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

id lanal dumai, musnahkan miras, dan rokok ilegal

Lanal Dumai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Dumai (Antarariau.com) - Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai memusnahkan ribuan botol minuman keras dan ribuan bungkus rokok ilegal hasil penungkapan kasus penyelundupan dari Malaysia, di Dumai, Riau, Jumat.

"Yang kita musnahkan itu semua barang-barang selundupan dari Malaysia yang dibawa menggunakan dua unit kapal tanpa nama ABK (Anak Buah Kapal) di Perairan Sungai Siak dan Kuala Enok," Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino dalam pernyataan pers di Dumai, Jumat.

Ia mengatakan pelaku dalam kasus tersebut tidak ada, karena saat ditangkap hanya ada kapal beserta barang selundupannya yang disembunyikan di pinggiran laut. Ia menjelaskan ada dua lokasi penyitaan kapal dan barang-barang selundupan tersebut dilakukan anak buahnya.

Lokasi pertama di Perairan Sungai Siak, itu kapal bernama KM Alni GT 5 tanpa ABK. Lokasi kedua ditemukan KM Fasri 3 GT 3 tanpa ABK di Perairan Sungai Enok Dalam, Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut dia, pemusnahan ribuan botol miras berbagai merk dan ribuan bungkus rokok merk red ilegal itu atas persetujuan Pengadilan Negeri Dumai. Hal itu juga karena baik nakhoda kapal maupun ABK belum ditemukan hingga saat ini.

"Sudah kami cari-cari kesana kemari, tapi pemiliknya tidak ditemukan. ABK dan nakhoda juga tidak ada, sementara barang itu tanpa dokumen dan dipastikan ilegal," kata Yose.

Sebelum pemusnahan, kata Yose, pihaknya juga sudah mengumumkan temuan rokok dan miras itu di media cetak selama tiga hari berturut-turut. Namun sampai saat ini belum ada yang memiliki.

"Dikarenakan muatan miras tanpa dokumen sehingga sudah sewajarnya muatan kapal tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat Stoom Walls," jelas Yose.

Selain disaksikan pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan pemerintahan setempat, pemusnahan miras dan rokok itu juga dilaksanakan secara Vidio Confrence di Jajaran Koarmada I antara lain Lanal Dumai, Lanal Batam dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang dipimpin Panglima Koarmada I di Batam.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok red 350 tim dan miras 829 kotak dengan rincian, antara lain muatan Speed Boat tanpa nama" 145 kotak, muatan KM Aini sebanyak 368 kotak serta muatan KM Fasri sebanyak 316 kotak," katanya.