Pekanbaru, 28/8 (ANTARA) - Warga yang bermukim di sekitar waduk Cipta Karya menyetujui besaran ganti rugi yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp70.000 per meter, termasuk tiga pemilik lahan yang sebelumnya tidak setuju.
"Ketiga warga tersebut, kini sudah menyatakan bersedia lahannya diganti rugi dengan harga yang ditawarkan pemerintah itu," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Dorman Johan, di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut didapat setelah tiga pemilik lahan itu bertemu langsung dengan wali kota Pekanbaru.
Menurut dia, pertemuan berlangsung pada Rabu (25/8) malam, setelah wali kota mengadakan safari Ramadhan.
Pertemuan itu hanya dihadiri lima orang yaitu wali kota, Dorman dan tiga orang pemilik lahan tersebut.
"Mereka sudah menyatakan setuju sehingga prosesnya sudah 95 persen selesai, dan pekan depan dibayarkan dengan cheque," katanya.
Sementara itu, tiga orang yang ditemui langsung wali kota tersebut adalah Tasliah, Tarno, dan Manalu.
Sebelumnya, mereka tetap meminta harga ganti rugi tanah Rp100 ribu per meter persegi seperti penawaran semula.
Akan tetapi pemko tetap bertahan pada harga Rp70 ribu per meter, sebagaimana harga yang telah ditetapkan tim independen.
"Pada prinsipnya kalau mereka tidak setuju, maka berdampak pada yang lain. Jadi pak wali kota memberikan pengertian kepada mereka," katanya.
Menurut dia, persetujuan secara khusus juga disampaikan Tasliah kepada Dorman di ruang kerjanya.
"Memang secara kebetulan Tasliah adalah pegawai negeri sipil
(PNS) di lingkungan Pemko Pekanbaru," katanya.
Ia mengatakan dengan dibebaskan lahan itu untuk pembangunan waduk yang berlokasi di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Karya, dan Kecamatan Tampan, tidak ada hambatan untuk pembangunannya.
"Kami akan minta kepada Dinas PU untuk segera membangunnya, karena tidak ada masalah lagi," kata Dorman.
Sebelumnya, penetapan harga yang ditawarkan pemko sudah lama melalui pengkajian dan pantauan langsung ke lapangan oleh tim independen.
Sehingga walaupun yang datang dalah wali kota Pekanbaru, namun harga masih tetap.
Besaran ganti rugi lahan di kawasan tersebut bervariasi, yakni harga minimal Rp70 ribu, dan maksimal Rp150 ribu per meter persegi.
Dana pembebasannya sudah dianggarkan dalam APBD Kota Pekanbaru termasuk untuk ganti rugi bangunan dan tanaman sebesar
Rp2 miliar.