Kantor Kesehatan Pelabuhan Riau cek kesehatan Calon Jemaah Haji

id cjh,kantoe kesehatan

Kantor Kesehatan Pelabuhan Riau cek kesehatan Calon Jemaah Haji

Kantor Kesehatan Pelabuhan Riau cek kesehatan Calon Jemaah Haji (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, Provinsi Riau menggiatkan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji (CJH) dari daerah itu untuk memastikan mereka bisa menunaikan ibadah haji pada 1440 Hijriah dengan sehat dan lancar.

"Sesuai Permenkes 15 Tahun 2016 tentang Istitho`ah Kesehatan Jamaah Haji, maka KKP berwenang melaksanakan dan menyeleksi calon jamaah yang tidak `istitho`ah` sementara dan merekomendasikan pembatalan keberangkatan jamaah yang tidak memenuhi syarat `istithoa`ah`," kata Kasi UKL KKP Pekanbaru Dr. R. Melda Indri Purnama MM di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan kriteria "istitho`ah" kesehatan meliputi kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, gangguan jiwa berat, atau jamaah yang sulit diharapkan kesembuhannya.

Ia mengatakan dalam melakukan seleksi CHJ, KKP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan karena SDM KKP masih kurang, khususnya untuk layanan kesehatan.

Baca juga: Pembuatan Paspor CJH Riau Capai 2.514

"KKP Kelas II Pekanbaru kewenangan kerjanya meliputi pemeriksaan haji tahap akhir, tahap III di embarkasi setelah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Dinas Kesehatan kabupaten dan kota untuk tahap I dan II, terutama untuk `istitho`ah` kesehatan CJH," katanya.

Untuk pemeriksaan tahapan akhir, katanya, mulai dari pemeriksaan status kesehatan jamaah sesuai keterangan di Kartu Kesehatan Jamaah Haji (KKJH).

Pada tahap itu, diberikan penilaian akhir tentang kelayakan jamaah untuk terbang atau tidaknya jamaah ke Tanah Suci.

Pemberian rekomendasi tersebut, katanya, tugas pokok mengawal kesehatan jamaah dari transmisi penularan penyakit melalui jamaah haji sehingga dibutuhkan upaya maksimal dalam penguatan jejaring kesehatan di embarkasi dan debarkasi haji.

"Kegiatan ini penting dilakukan untuk pencegahan keluar masuknya penyakit, karena ada beberapa penyakit yang harus diwaspadai, terutama penyakit menular potensial mewabah atau penyakit flu unta, dan penyakit korela. Jika CJH terjangkit maka mereka tidak boleh berangkat," katanya.

Selain itu, CJH yang menderita penyakit jantung jenis kelainan pada dinding jantung, penyakit paru atau sesak nafas, juga dikhawatirkan untuk berangkat.

Ia juga menjelaskan tentang pentingnya perhatian terhadap perempuan usia subur. Bagi mereka yang diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci adalah yang negatif hasil pemeriksaan kehamilannya. Khusus untuk perempuan hamil harus dipastikan memenuhi syarat, yakni sudah mendapatkan suntikan vaksinasi menginitis serta usia kehamilan dari 14 hingga 26 minggu.

"Bagi CJH perempuan hamil dengan usia kandungan di bawah 14 minggu tidak boleh terbang, atau di atas 26 minggu juga tidak boleh terbang," katanya.

Selain pelayanan vaksinasi, katanya, upaya pencegahan juga perlu dilakukan inspeksi tempat pengolahan makanan maupun pemeriksaan sanitasi serta kualitas lingkungan katering penerbangan di wilayah embarkasi dan penerbangan haji.

Ia menganjurkan CJH Riau membiasakan mengonsumsi air putih satu gelas setiap jam, dimulai dari persiapan berangkat.

Bila jamaah sudah pasti berangkat, mereka diingatkan membawa alat pelindung diri, seperti masker, payung, kacamata.

Baca juga: CJH Riau dapat dana transportasi Rp25 miliar di APBD 2019

Baca juga: BPJS Kesehatan Divre II Tambah Kantor Layanan