Septina: Legislator Jangan Lalaikan Tugas Gara-gara Kampanye Pileg

id Paripurna DPRD Riau,Ketua DPRD Riau Septina,DPRD Riau,Pileg 2019

Septina: Legislator Jangan Lalaikan Tugas Gara-gara Kampanye Pileg

Ketua DPRD Riau (Antara News/ Diana Syafni)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Ketua DPRD Riau Septina Primawati meminta Anggota DPRD Riau untuk mengatur jadwal kampanye agar tidak berbenturan dengan aktivitas sebagai wakil rakyat.

"Saya mengerti ini tahun politik. Namun begitu kegiatan yang sudah dijadwalkan di Dewan juga harus diikuti. Kita harus bisa mengatur waktu agar kedua tujuan bisa tercapai, ini butuh komitmen kita semua," sebut Septina Primawati di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, Anggota DPRD Riau harus dapat menyesuaikan antara jadwal turun bertemu konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, dengan kegiatan-kegiatan di Gedung Legislatif.

Baca juga: Tak kuorum, Ketua BK DPRD Riau sebut Paripurna digelar melanggar aturan

Jika keduanya seimbang maka tentu tugas sebagai Wakil rakyat tak akan terabaikan. Kinerja DPRD Riau belakangan ini disoroti pasca sejumlah kegiatan, minim kehadiran anggota Dewan. Bahkan belakangan Gedung DPRD terlihat sepi akan aktivitas.

"Kalau sudah dijadwalkan oleh Banmus untuk rapat dan paripurna ya kiranya bisa diikuti. Jadwal Banmus itu kan sudah diatur untuk satu bulan kedepan, jadi kawan-kawan seharusnya bisa menyesuaikan," kata Politisi Golkar Riau itu.

"Hari-hari libur juga bisa kita manfaatkan untuk ketemu dengan konstituen," sambungnya.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Meranti Tetap ingin Lewat Embarkasi Haji Batam

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau Ilyas HU walk out atau keluar ruangan saat berlangsungnya sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Pemprov Riau 2018 yang digelar, Senin lalu.

Keputusan"walk out itudipicu karena tidak kuorumnya Anggota Dewan dalam rapat paripurna yang digelar. Sehingga jika dilanjutkan, menurutnya telah melanggar aturan.

Dia menjelaskan sesuai aturannya minimal kehadiran, 50 persen tambah satu dari total anggota dewan yang berjumlah 65 orang. Artinya harus hadir minimal 33 orang dalam rapat tersebut.

Baca juga: Penghapusan Kepesertaan BPJS, Legislator Inhil : Ada Yang Tidak Beres

Baca juga: Penanganan kasus DBD di Riau Dinilai Lemah, ini kritik Legislator