Empat anggota jaringan narkoba dari Malaysia dituntut hukuman mati

id tuntutan mati,hukuman mati,sidang kasus narkoba,narkoba

Empat anggota jaringan narkoba dari Malaysia dituntut hukuman mati

ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay)

Banda Aceh (Antaranews Riau) - Pengadilan Indonesia sepertinya akan kembali menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kaki tangan jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan barang terlarang itu dari Malaysia. Empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram, mendapat tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Tuntutan tersebut dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sidang.

Selain itu, pada sidang di tempat yang sama, kasus yang sama, namun berkas perkara terpisah, JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup, yakni Razali alias Doyok.

Baca juga: Tiga Terdakwa Pengedar 55 Kg Sabu Divonis Mati di Bengkalis

Tiga terdakwa, yakni Abdul Hannas, Mahyuddin, dan Razali, ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur pada Juni 2018. Sedangkan, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap di perairan Idi, Aceh Timur, oleh kapal patroli Bea Cukai dan Mabes Polri.

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Bakhtiar, kelima terdakwa hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.

Dalam surat tuntutannya JPU menyebutkan terdakwa Abdul Hannas menyuruh terdakwa Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia.

Kemudian, terdakwa Mahyuddin menyuruh terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Keduanya berangkat menuju perairan Penang, Malaysia.Terdakwa Mahyuddin menerima informasi pesanan tersebut sudah terima, lalu memerintahkan terdakwa Razali mengambilnya di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur.

Baca juga: Hakim Pengadilan Bengkalis Sudah 3 Kali Vonis Mati Sindikat Narkoba

Namun, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap petugas patroli Bea Cukai dan kepolisian di perairan Idi. Kemudian, tiga terdakwa lainnya turut ditangkap di tempat terpisah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Ramli Husein, penasihat hukum para terdakwa, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan."Kami memohon majelis hakim memberikan waktu kepada kami untuk menyusun nota pembelaan. Kami meminta waktu dua pekan dari sekarang," kata Ramli Husein.

Sidang dilanjutkan 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang akan disampaikan secara tertulis maupun lisan.

Baca juga: Miliki 1.145 Ekstasi, Polres Dumai Ancam Bayu dengan Hukuman Mati

Baca juga: Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pacarnya Sedang Hamil di Rumbai Dituntut Hukuman Mati