Aturan Asuransi Petani Ditargetkan Rampung Akhir 2010

id aturan asuransi, petani ditargetkan, rampung akhir 2010

Pekanbaru, 2/8 (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono berjanji bahwa aturan asuransi untuk perlindungan terhadap petani akan diselesaikan pemerintah paling lambat pada akhir tahun 2010.

"Paling tidak akhir tahun ini aturan asuransi untuk petani selesai," kata Suswono usai pembukaan seminar nasional "Integrasi Pertanian dan Peternakan Menuju Swasembada Pangan" di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan pemerintah kini sedang mencari payung hukum untuk aturan asuransi tersebut. Menurut dia, kemungkinan besar pemerintah akan memasukan aturan itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Petani yang kini berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

"Kita cari aturan hukum yang bisa mewadahi asuransi untuk petani, kalau tidak kita akan siapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Petani yang kini sudah dalam Prolegnas supaya aturannya lebih kokoh," katanya.

Ia memperkirakan RUU Perlindungan Petani akan mulai dibahas pada Prolegnas pada bulan Oktober.

"RUU Perlindungan Petani akan dibahas setelah RUU Holtikultura," ujarnya.

Menurut dia, perlindungan petani melalui asuransi sangat penting karena tantangan petani pada masa kini makin berat akibat adanya perubahan iklim. Selama ini, ia mengatakan pemerintah baru mengganti kerugian gagal panen petani berupa penggantian benih dan pupuk.

"Padalah struktur biaya terbesar pada kerugian petani adalah akibat tenaga kerja, sehingga petani harus mencari pinjaman lagi. Kalau kerugian tenaga itu bisa ditanggulangi dengan asuransi, maka petani bisa segera melakukan pengelolaan kembali," ujar Suswono.