Beijing (Antarariau.com) - Sebanyak 8.873 pejabat dan pegawai negeri sipil di China dihukum atas pelanggaran delapan pasal tentang penghematan, termasuk gratifikasi dan korupsi, selama September 2018.
Inspektorat Penegakan Disiplin di bawah Komisi Pusat Partai Komunis China (CCDI) dan Komisi Pengawas Nasional memerinci bahwa 6.451 kasus terjadi di seluruh pelosok negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Sebanyak 1.508 kasus terkait pemberian bantuan di luar kewenangan, 1.225 kasus penerimaan suap dalam bentuk uang dan barang, 954 kasus penggunaan mobil dinas di luar ketentuan, 834 kasus penggunaan dana masyarakat untuk makan-makan pejabat dan PNS, dan 601 kasus menyangkut penyelenggaraan upacara mewah untuk pernikahan dan kematian.
Kasus pelanggaran lainnya termasuk menggunakan dana masyarakat untuk biaya perjalanan dan membangun kantor yang tidak prosedural, tulis Global Times, Rabu.
Pada 2012, PKC telah mengeluarkan delapan pasal agar pejabat dan PNS di China terhindar dari tindak kejahatan menghamburkan uang.
Setiap bulan, CCDI sebagai lembaga antikorupsi di bawah partai berkuasa menerbitkan sistem laporan untuk tingkat pemerintah provinsi, Korps Pembangunan dan Produktivitas Xinjiang, PKC Pusat, lembaga pemerintahan, BUMN, dan lembaga keuangan pusat.
Sejak awal tahun ini, tercatat 60.690 tersangka 42.871 kasus telah dikenai hukuman mulai dari yang ringan hingga berat.
Berita Lainnya
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Ribuan wisatawan kunjungi Kepulauan Seribu saat libur panjang Nyepi
12 March 2024 14:06 WIB
Ribuan orang saksikan tradisi Petang Megang di Pekanbaru
11 March 2024 17:46 WIB
Ribuan wisatawan pakai kapal pesiar dijadwalkan datang di Pelabuhan Gilimas
09 March 2024 14:50 WIB
Kejari Pekanbaru musnahkan barang bukti ribuan sepatu hingga pupuk
07 March 2024 19:46 WIB
Polda Riau musnahkan ribuan miras hingga narkoba jelang Ramadhan
05 March 2024 11:27 WIB
Ribuan masyarakat hadiri Kuansing Bersholawat di Kota Teluk Kuantan
18 February 2024 11:34 WIB
Dari ribuan warga binaan Rutan Sialang Bungkuk, hanya 150 yang bisa nyoblos
14 February 2024 14:58 WIB