Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Riau periode Januari-Agustus 2018 telah membayarkan Rp40.467.018.163 santunan kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
"Pemberian santunan lakalantas periode tersebut mengalami kenaikan sebesar 32,57 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp30.524.773.539," kata Kepala PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Riau, Herry Kesuma dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Herry, santunan tersebut diberikan karena Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas utama menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP).
Selain itu, katanya menyebutkan, santunan diberikan karena Jasa Raharja juga mengemban tugas sesuai amanah UU. No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan, sesuai amanat UU itu Jasa Raharja memiliki tugas utama memberikan santunan bagi korban dan atau ahli waris korban laka lantas tanpa potongan, jelasnya.
"Dalam memberikan santunan, Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada keluarga korban, sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja yaitu Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati," katanya.
Sementara itu rincian pembayaran santunan periode tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp24.450.000, santunan luka-luka biaya perawatan sebesar Rp15.439.518.163, santunan cacat tetap sebesar Rp551.500.000 dan biaya penguburan sebesar Rp26.000.000.
Sedangkan besaran santunan berdasarkan UU no. 33 dan 34 tahun 1964, Peraturan Menteri Keungan RI. No. 15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 adalah untuk meninggal dunia untuk kecelakaan darat, laut, sungai, danau dan penyebrangan maksimum sebesar Rp50 juta, luka-luka maksimum sebesar Rp29 juta, cacat tetap maksimum Rp50 juta, biaya ambulan maksimum Rp500 ribu, biaya P3K maksimum Rp1 juta dan biaya penguburan (karena korban tidak punya ahli waris) diberikan Rp4 juta.
Disamping itu, berdasarkan UU No 33 tahun 1964 maka santunan yang diberikan untuk kecelakaan di pesawat korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka-luka Rp25 juta dan cacat tetap Rp50 juta. Biaya ambulan Rp500 ribu, biaya P3K maksimum Rp1 juta dan biaya penguburan karena korban tidak mempunyai ahli waris Rp4 juta.
"Bagian dari tugas pelayanan lainnya, Jasa Raharja juga melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis yang bekerjasama dengan Biddokkes Polda Riau. Di samping itu ada pemeriksaan gula darah, kolesterol, asam urat oleh RS Syafira," katanya.