Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Riau membiayai 55 anak sebesar Rp50 juta dalam program khitanan Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
"Khitanan massal digelar dalam rangka bhakti sosial BUMN yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/NIBU/07/ 2015, tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN," kata Kepala PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Riau, Herry Kesuma dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia, dalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/NIBU/ 07/2015 tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi terhadap lingkungan, maka Jasa Raharja turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar.
Peran aktif tersebut, katanya, diamanahkan dalam Bab III Pasal 8 point 1a, bahwa setiap BUMN wajib menyisihkan laba bersih maksimum sebesar 4 persen untuk program kemitraan dan bina lingkungan.
"Dengan diserahkannya program bina lingkungan tersebut dapat memberdayakan masyarakat sekitar sebagai bagian dari stakeholders Jasa Raharja dalam meningkatkan taraf ekonomi dan menunjang aktivitas untuk bersosialisasi," ujar Herry.
Ia menyatakan, sampai dengan September 2018, total penyaluran progam bina lingkungan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau sebesar Rp174,66 juta dengan rincian fitur peningkatan kesehatan sebesar Rp50 juta yang diberikan pada 55 anak untuk khitanan massal berlangsung dua hari lalu itu.
Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana umum sebesar Rp89,66 juta dan fitur sarana ibadah sebesar Rp35 juta.
Ia menjelaskan, khitan merupakan salah satu bukti pengakuan seseorang sebagai hamba Allah SWT, melaksanakan perintah-Nya dan tunduk terhadap aturan serta kekuasaan-Nya.
"Bersamaan dengan kegiatan khitanan massal kemarin, di tempat yang sama Jasa Raharja juga menyosialisasikan tugas, peran dan fungsinya bersama Ditlantas Polda Riau. Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat mengetahui tentang hak-haknya khususnya apabila mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, untuk penumpang umum dan lalu lintas jalan," katanya.
Selain mengedukasi tentang hak korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga menyampaikan kewajiban masyarakat sebagai warga negara yang baik untuk untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat, tepat waktu dan penumpang angkutan umum untuk membayar tiket resmi.
Berita Lainnya
Bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi jadi fokus BUMN di tengah penyebaran COVID-19
20 March 2020 15:39 WIB
Polres Siak dan Jasa Raharja sosialisasi keselamatan lalu lintas dan pilkada damai
05 November 2024 15:26 WIB
Jasa Raharja ungkap tingginya klaim kecelakaan di Siak namun pembayaran pajak justru menurun
01 November 2024 20:10 WIB
Jasa Raharja Riau santuni korban tewas ditabrak mahasiswi mabuk
06 August 2024 5:06 WIB
Perkuat jaringan IT terhadap layanan, BRK Syariah dan Jasa Raharja lakukan kolaborasi
30 January 2024 11:02 WIB
Jasa Raharja serahkan santunan kepada 12 korban kecelakaan Evelyn Calisca
29 April 2023 20:33 WIB
Jasa Raharja santuni penumpang kapal Evelyn Calisca 01
29 April 2023 11:37 WIB
UNRI-Jasa Raharja sosialisasi keselamatan berlalulintas
03 February 2023 16:21 WIB