PT MPL Ajukan PK Vonis Rp16,2 Triliun

id pt mpl, ajukan pk, vonis rp162 triliun

PT MPL Ajukan PK Vonis Rp16,2 Triliun

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Mahkamah Agung tahun 2016 memvonis perusahaan industri kehutanan ini dengan denda Rp16,2 triliun karena terbukti melakukan penebangan hutan di luar area konsesinya di Provinsi Riau.

"Kami sedang proses pengajuan PK yang sudah didaftarkan pada akhir 2016. Kami punya novum atau bukti baru," kata Direktur PT MPL Ahmad Kuswara, di Pekanbaru, Kamis.

Dia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga penagihan denda Rp16,2 triliun seharusnya belum bisa dilaksanakan.

Ahmad Kuswara menegaskan perusahaan ini tidak memiliki kemampuan untuk membayar denda sebesar itu.

Operasional perusahaan sudah dihentikan sejak 11 tahun lalu, yaitu sekitar tahun 2007 setelah PT MPL mulai disidik karena diduga melakukan pembalakan liar di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Tanaman akasia yang sudah ditanam kini sudah besar-besar, namun tidak dipanen.

"Sudah 11 tahun kami stop beroperasi karena tidak ada kontraktor yang mau bekerja dengan perusahaan lagi, karena ancamannya alat-alat mereka bisa ditahan juga," katanya pula.

Menurut dia, PT MPL banyak pegawai yang akhirnya keluar dari perusahaan dan kini tinggal ada 11 orang yang bekerja. "Perusahaan tidak akan sanggup membayar denda sebesar itu. Sampai celana kolor saya diambil juga tidak akan sanggup membayarnya," kata Ahmad Kuswara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya telah mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap PT MPL.

Dalam putusan MA yang tercantum pada Nomor Perkara: 460 K/Pdt/2016, Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah memenangkan kasasi yang diajukan oleh KLHK.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.

Dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa pihak tergugat PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi IUPHHK-HT.

Selain itu, perusahaan juga terbukti menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.

Perusahaan tersebut kemudian divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp16,2 triliun.

Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp12.167.725.050.

Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp4.076.849.755.000.

Namun, selang dua tahun pascaputusan itu, PT MPL tak kunjung melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan. Karena itu, Dirjen Gakkum KLHK meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar segera melakukan eksekusi.

"Jadi kewenangan eksekusi ada di Ketua PN Pekanbaru. Kami sudah meminta PN untuk melakukan eksekusi," kata Rasio, saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Selasa (11/9).