Direktur MPL Benarkan Rusli Zainal Sahkan BKT

id direktur mpl, benarkan rusli, zainal sahkan bkt

Direktur MPL Benarkan Rusli Zainal Sahkan BKT

Pekanbaru, (antarariau.com) - Direktur PT Merbau Pelalawan Lestari Guno Widagdo membenarkan mantan Gubernur Riau RZ Pelalawan, yang tak lazim dilakukan kepala daerah.

"Buku BKT ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan (Syuhada Tasman), tapi peta dan surat keputusan target ditandatangani Gubernur Rusli Zainal," kata Guno Widagdo di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Selasa.

Dalam sidang terdakwa RZ itu, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi yakni mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Djaafar dan dua lagi dari pihak perusahaan yakni Guno Widagdo dan Said Edy.

Menurut Guno, pihaknya sempat bingung apakah SK itu sah karena ada tanda tangan gubernur. Sebab, biasanya BKT merupakan wewenang dari Kepala Dinas Kehutanan Riau. Namun, setelah menanyakannya ke dinas kehutanan setempat, ia menerima jawaban itu sah karena kewenangan yang muncul dari otonomi daerah.

"Saya sempat bertanya-tanya, kok tanda tangan beda-beda," ujarnya.

Ia mengatakan, RZ mengesahkan BKT untuk PT MPL dengan SK nomor kpts.242/III/2004 tertanggal 26 maret 2004. Dari sana, perusahaan bisa menerima RKT dan bisa melakukan pembersihan lahan berupa penebangan.

Ia mengakui bahwa lahan yang diberikan izin bukan merupakan ladang kosong, melainkan ada tegakan kayu dengan diameter lebih dari 30 centimeter dengan potensi sekitar 19 meter kubik per hektare.

Sebelumnya, Jaksa Pentutut Umum KPK mendakwa RZ telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena melakukan turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan BKT UPHHKHT, selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Delapan perusahaan di Pelalawan antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Raya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan. Sedangkan, satu perusahaan di Kabupaten Siak untuk PT Seraya Sumber Lestari.mensahkan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman untuk perusahaan itu di Kabupaten