Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum perusahaan itu membayar Rp16 triliun untuk ganti rugi kerusakan lingkungan hidup.
"Kalau ditanya perasaan saya terhadap putusan itu (MA), saya sangat sedih. Kami akan melakukan upaya hukum dengan PK," kata Direktur PT MPL Ahmad Kuswara di Pekanbaru, Kamis.
Ia baru mengetahui perihal putusan MA tersebut dari pemberitaan media. Menurut dia, MPL tidak akan sanggup untuk membayar denda hingga Rp16 triliun.
"Aset perusahaan saja tidak sampai Rp1 triliun," ujarnya.
Ia mengatakan upaya PK akan dilakukan setelah manajemen dan kuasa hukum menerima salinan putusan dari MA.
Ahmad Kuswara menduga ada kekeliruan dalam putusan tersebut, padahal pada persidangan di pengadilan negeri dan tingkat banding, MPL dinyatakan tidak bersalah.
"Konsesi kami dikeliling perusahaan lain. Kalau dibilang kami menebang di luar konsesi, dimana itu sebenarnya," ujar Ahmad Kuswara.
Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum MPL pada 26 September 2013. MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut bahwa PT MPL melakukan penebangan hutan di luar konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan penebangan hutan di dalam konsesi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Hukuman itu dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare (ha), yaitu sebesar Rp12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 Ha dengan kerugian Rp4 tirliun.
"Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya," ucap majelis dengan suara bulat pada 18 Agustus 2016 seperti dirilis dari situs resmi MA.