Senator Amerika Serikat akan ajukan legislasi blokir penjualan senjata ke Israel

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Senator

Senator Amerika Serikat akan ajukan legislasi blokir penjualan senjata ke Israel

Senator Amerika Serikat Bernie Sanders mengatakan pada Rabu (18/9) bahwa ia akan mengajukan undang-undang pekan depan untuk memblokir penjualan senjata serbu AS kepada Israel. (ANTARA/Anadolu/py)

Washington (ANTARA) - Senator Bernie Sanders mengatakan pada Rabu (18/9) bahwa ia akan mengajukan undang-undang pekan depan untuk memblokir penjualan senjata serbu Amerika Serikat (AS) kepada Israel.

"Memberikan lebih banyak senjata serang untuk melanjutkan perang yang menghancurkan itu akan melanggar hukum AS dan hukum internasional," kata Sanders di hadapan Senat.

Undang-undang tersebut, Joint Resolutions of Disapproval (JRD), merupakan satu-satunya mekanisme yang tersedia bagi Kongres untuk mencegah penjualan senjata agar tidak terus berlanjut, ujarnya.

Sanders menyatakan bahwa penjualan senjata ini "akan memberikan penghargaan" kepada "pemerintahan ekstremis" Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, meskipun terus menyebabkan kehancuran besar di Gaza, merusak prospek kesepakatan gencatan senjata yang akan menjamin pembebasan para sandera, serta memajukan upaya ilegalnya untuk mencaplok Tepi Barat.

Mendesak Kongres untuk menyelamatkan nyawa, menegakkan hukum AS dan internasional, serta membela kepentingan AS, Sanders mengatakan: "Kita harus mengakhiri keterlibatan kita dalam kampanye militer Israel yang ilegal dan tanpa pandang bulu, yang telah menyebabkan kematian dan penderitaan massal di kalangan warga sipil."

Sanders juga mencatat bahwa pemerintahan Biden menyetujui serangkaian penjualan senjata kepada Israel pada Agustus, dengan total lebih dari 20 miliar dolar AS (sekitar Rp30,6 triliun), yang mencakup beberapa sistem yang secara langsung terkait dengan puluhan ribu kematian warga sipil di Gaza.

Ekspor senjata tersebut akan melanggar kriteria yang ditetapkan dalam Foreign Assistance Act tahun 1961 dan Arms Export Control Act (AECA), tambahnya.

"Tragisnya, dan secara ilegal, banyak dari kehancuran di Gaza dilakukan dengan peralatan militer yang disediakan oleh AS," ujarnya.

Israel terus melancarkan serangan brutal di Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Hampir 41.300 korban, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas dan lebih dari 95.500 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah membuat hampir seluruh populasi wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang sedang berlangsung, yang menyebabkan kekurangan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel menghadapi tuduhan genosida atas tindakannya di Gaza di Mahkamah Internasional.

Baca juga: WHO kutuk ulah militer Israel tembaki konvoi tim kesehatan PBB di Jalur Gaza

Baca juga: Mesir: Perundingan gencatan senjata untuk Gaza di Qatar memberi harapan


Sumber: Anadolu